Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bengkulu Selatan

Mutasi Guru dan Kepsek Bengkulu Selatan Masih Tunggu Persetujuan BKN

BKPSDM Bengkulu Selatan menegaskan, proses mutasi guru dan kepala sekolah (kepsek) di Bengkulu Selatan masih tunggu BKN.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
FARIQ HAFIZH - Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (4/5/2026). Fariq mengatakan proses mutasi guru masih menunggu BKN. 

Ringkasan Berita:
  1. Mutasi guru dan kepsek Bengkulu Selatan masih menunggu persetujuan BKN.
  2. Proses masih dalam tahap administrasi dan verifikasi pemerintah pusat.
  3. Data kepsek masih menunggu input melalui aplikasi KSPS.
  4. Verifikasi BKN diperkirakan memakan waktu lima hari kerja.
  5. Mutasi bertujuan pemerataan guru dan menjaga kelancaran pembelajaran.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan menegaskan bahwa proses mutasi guru dan kepala sekolah (kepsek) di Bengkulu Selatan masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, mengungkapkan bahwa proses mutasi tersebut saat ini masih berada pada tahapan administrasi dan verifikasi dari pemerintah pusat.

Secara prosedur, usulan mutasi masih menunggu input data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi KSPS.

Khusus untuk kepala sekolah, hingga kini masih menunggu proses input dari aplikasi tersebut sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau untuk guru, prosesnya langsung ke I-MUT. Sementara untuk kepala sekolah, masih menunggu input dari aplikasi KSPS. Saat ini semuanya masih dalam tahap verifikasi di sistem tersebut,” ujar Fariq saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (4/5/2026).

Tunggu Data Masuk ke I-MUT

Fariq menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu data masuk ke sistem I-MUT.

Setelah itu, proses berikutnya adalah verifikasi oleh BKN yang diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

“Jika semua sudah terverifikasi dan ada persetujuan dari BKN, maka akan kita tindak lanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati,” jelas Fariq.

Mutasi Usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Ia menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuan menjaga kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

Selain itu, langkah ini juga untuk pemerataan tenaga pendidik agar tidak terjadi kekurangan jam mengajar di sejumlah sekolah.

“Mutasi ini diharapkan bisa memastikan distribusi guru lebih merata, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved