Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Terkuak! Eks Bupati Seluma Erwin Setor Dolar Singapura Rp500 Juta ke Eks Gubernur Rohidin di Pilkada
Mantan Bupati Seluma Akui Serahkan Uang Dolar Singapura Senilai Rp 500 Juta Pada Rohidin Mersyah
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengakuan mantan Bupati Seluma Erwin Octavian menyerahkan uang Dolar Singapura senilai Rp 500 juta pada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Uang tersebut diserahkan untuk kebutuhan saksi dalam Pilkada 2024 yang tersebut diserahkan melalui mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca di sebuah hotel di Jakarta, meskipun tidak ada tanda terima resmi yang diberikan.
Menurut Erwin uang dolar Singapura itu berasal dari inisiatif pribadinya dan ia memilih menyerahkannya kepada Anca dan bukan kepada partai Golkar langsung.
Baca juga: Pengakuan Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Setor Rp 500 Juta ke Rohidin untuk Kebutuhan Pilkada
Pasalnya ia menyakini jika uang tersebut akan sampai langsung kepada Rohidin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi.
"Kenapa saya tidak serahkan langsung ke bendahara Golkar karena saya lebih percaya diserahkan ke Anca," kata Erwin, Rabu (2/7/2025).
Erwin juga mengungkapkan bahwa sebelum menerima rekomendasi dari Partai Golkar, ia sudah membayar sekitar 75 juta rupiah untuk survei yang dilakukan oleh partai.
Namun, seminggu sebelum pendaftaran, ia harus mengeluarkan biaya lagi Rp 500 juta rupiah untuk membayar saksi.
Karena uang yang sebelumnya diserahkan dalam bentuk uang dolar pada Rohidin Mersyah untuk keperluan saksi tidak kembali lagi untuk keperluan dirinya.
"Saksi saya mandiri, bukan dari partai. Saya harus bayar lagi sekitar Rp 500 juta rupiah untuk saksi," ujar Erwin.
Erwin juga menambahkan pengalamannya pada 2019, ia sudah terbiasa dengan mekanisme uang untuk saksi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari uang yang diserahkan pada partai.
Namun ia kecewa karena uang yang diserahkan untuk saksi berupa uang dolar Singapura pada 2024 tidak kembali, meskipun sudah dijanjikan.
"Saya tukar uang itu di Jakarta, saat itu 1 dolar Singapura sekitar 11 ribu rupiah. Sayangnya, uang itu tidak kembali setelah rekomendasi partai keluar," kata Erwin.
Terkait uang tersebut terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa Partai Golkar memang memiliki mekanisme internal dalam proses pemberian rekomendasi pencalonan, salah satunya terkait penyerahan dana untuk kebutuhan saksi.
"Mekanisme di Partai Golkar, rekomendasi akan dikeluarkan jika dana saksi sudah diserahkan. Tapi dana itu pasti kami kembalikan," ujar Rohidin.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa dana tersebut belum didistribusikan hingga menjelang hari pemungutan suara.
"Kenapa belum diserahkan? Saya ditangkap H-5. Biasanya uang itu baru kami serahkan H-3 atau H-2. Makanya belum sempat didistribusikan," tambahnya.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Erwin Octavian
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Erwin-saksi.jpg)