Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Dirut Beni Harjono Buka Suara soal Titipan Pegawai Bank hingga Permintaan Mundur Dirinya
Eks dirut bank plat merah Beni Harjono buka suara soal titipan calon pegawai oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersayah.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Eks Direktur Utama (Dirut) bank pelat merah Beni Harjono buka suara soal titipan calon pegawai oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersayah, hingga permintaan mundur dirinya sebagai dirut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Beni saat mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bengkulu secara online, pada Kamis (3/7/2025).
Sidang tersebut yaitu terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca.
Ketua Majelis Hakim Paisol sempat menanyakan pengetahuan Beni terkait 23 orang calon pegawai titipan Rohidin Mersyah pada penerimaan pegawai bank pada tahun 2024.
Di hadapan majelis hakim Beni mengaku mengetahui terkait dengan adanya 23 orang karyawan titipan tersebut saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.
Hal tersebut tentu cukup berbeda dari pernyataan saksi Direktur Operasional Mulkan yang menjalani persidangan pada 1 Juli 2025 lalu.
Berdasarkan pernyataan Mulkan, para petingggi semuanya mengetahui terkait dengan 23 orang titipan tersebut.
"Saya tahu itu setelah BAP KPK," ungkap Beni kepada Majelis Hakim, Kamis (3/7/2025).
Beni sendiri diketahui sudah tidak bekerja lagi sebagai dirut sejak tanggal 20 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan Beni dirinya menyampaikan surat pengunduran diri karena diminta oleh seseorang yang tidak mau disebutkan oleh Beni siapa orangnya.
Beni seharusnya dikontrak sebagai dirut sampai dengan tahun 2028, akan tetapi karena adanya permintaan pengunduran diri, ia terpaksa mundur meskipun jabatannya baru 1 tahun.
"Tapi saya sudah rela untuk melepaskan jabatan itu," kata Beni.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Rumah Mewah Rp 1,45 Miliar Milik Eks Gubernur Rohidin Dibeli Atas Nama Orang Lain
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
rohidin mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Rohidin-2-372025.jpg)