Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Kabar Gembira, Ribuan PPPK Bengkulu Selatan yang Tidak Lulus Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 1.137 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus tahap I dan tahap II berpeluang bisa diusulkan KemenPAN-RB.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: M Syah Beni
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (4/7/2025). Daniel mengungapkan sebanyak 1.137 berpeluang diusulkan KemenPAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu. 

1.137 Peserta PPPK yang Gagal di Bengkulu Selatan Berpeluang Diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sebanyak 1.137 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos pada tahap I dan tahap II berpotensi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini sudah diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

“Total peserta yang tidak lulus tahap I sebanyak 467 orang dan tahap II sebanyak 670 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 1.137 orang. Mereka inilah yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemkab Bengkulu Selatan ke KemenPAN-RB,” ujar Daniel saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu masih menunggu arahan dari Bupati Bengkulu Selatan, dan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II selesai.

“Seleksi PPPK tahap I sudah rampung, sementara tahap II masih menunggu hasil. Setelah semua proses seleksi tahap II selesai, maka pengusulan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan,” jelasnya.

Daniel juga menerangkan bahwa besaran gaji untuk PPPK paruh waktu mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yakni mengikuti besaran gaji awal saat pendaftaran.

“Jadi, gaji PPPK paruh waktu setara dengan gaji tenaga honorer seperti biasa. Namun nantinya mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana ASN,” tegas Daniel.

Ia pun berharap agar peserta yang tidak lulus namun berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat bersabar menunggu keputusan resmi berikutnya.

“Kami dari BKPSDM mengimbau kepada peserta yang belum lulus agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Bila masih ragu atau ingin klarifikasi, silakan datang langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) di kantor BKPSDM Bengkulu Selatan,” tutup Daniel.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved