Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kepahiang

Progres LHP BPK, Pemkab Kepahiang Bengkulu Sudah Kembalikan 81 Persen Kerugian Daerah

pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk laporan keuangan 2024.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
LHP BPK KEPAHIANG - Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata dan Abdul Hafizh, Senin (7/7/2025). Nata mengatakan progres pengembalian TGR LHP BPK sudah 81 persen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Bengkulu sudah melakukan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk laporan keuangan 2024.

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan pada Senin (7/7/2025) sore, dirinya sudah mendapatkan presentasi dari BKP RI, mengenai tindak lanjut LHP ini.

Dari data BPK, dari TGR sebesar Rp 7 miliar, kini sudah dikembalikan 81 persen, atau sekitar Rp 5,6 miliar ke kas daerah (kasda).

"Progres kita, itu nomor tiga atau nomor empat se-provinsi Bengkulu," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Senin (7/7/2025).

Di sisa semester II 2025 ini, Nata juga telah memerintahkan seluruh OPD yang ada di Kepahiang untuk terus menindaklanjuti LHP BPK ini, sehingga pengembalian TGR bisa mencapai 100 persen.

"60 hari waktu tindak lanjut dari BPK itu cukup, tidak perlu perpanjangan lagi," ungkap Nata.

Seperti diketahui, LHP BKP sendiri memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Pemkab Kepahiang tahun 2024, karena ada temuan dan ketekoran kas kurang lebih Rp 7 miliar.

Untuk laporan keuangan tahun 2023 lalu, Pemkab Kepahiang sebenarnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penilaian tertinggi yang diberikan BPK.

Namun, untuk tahun 2024, ada penurunan atau degradasi, dengan hanya mendaparkan WDP, satu tingkat diatas Tidak Wajar (TW).

Penyebabnya dikatakan jelas, ada tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang kasusnya kini tengah ditangani Kejari Kepahiang.

Di Sekretariat DPRD, akibat kasus korupsi ini, ada ketekoran kas, yang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

Meski demikian, Nata mengatakan LHP BPK ini tetap menjadi motivasi bagi Pemkab Kepahiang untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah kedepan.

Baca juga: Beruang Tak Pernah Terlihat Lagi di Pemukiman, Warga Kepahiang Bengkulu Masih Khawatir

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved