Selasa, 5 Mei 2026

Berita Viral

Brigadir Nurhadi Diduga Dibunuh Atasannya Sendiri, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ditahan Usai Dipecat 

Mereka masing-masing berinisial Kompol YG, yang merupakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda HC, atau Ipda Haris Sucandra.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunLombok.com/Tribunnews
POLISI BUNUH POLISI - (kiri) Foto penahanan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi kini ditahan Satreskrim Polda NTB. (kanan) foto Korban Brigadir Nurhadi. Brigadir Nurhadi diduga dibunuh atasannya aendiri, Kompol Yogi dan Ipda Haris kini ditahan usai dipecat.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kedua tersangka adalah mantan perwira polisi. Mereka masing-masing berinisial Kompol YG, yang merupakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda HC, atau Ipda Haris Sucandra.

Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peristiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 81 dan 82.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial. 

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur. 

Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 

Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Kompol Yogi, Perwira yang Terseret Kasus Kematian Anak Buahnya Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Di-PTDH

Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama kini tengah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bawahannya sendiri, yang juga merupakan anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan dua personel polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra (HC).

Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Nurhadi.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif dan terus menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

Dalam kasus ini, Kompol Yogi Purusa diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.

Kompol Yogi sudah dipecat dari Polri. Dalam sidang kode etik Polri, ia dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Namun, Kompol I Made Yogi Purusa hingga kini belum ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka. Begitu juga dengan Ipda Haris Chandra.

Lantas, seperti apa sosok, profil, dan rekam jejak Kompol I Made Yogi Purusa? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa adalah perwira menengah (Pamen) Polri yang sempat menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Akibat diduga terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Yogi dipecat dari Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Kompol I Made Yogi Purusa adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Ia juga telah merampungkan studi di STIE Denpasar dan berhasil lulus sarjana Ilmu Kepolisian di PTIK.

Karier Yogi di Polri pun telah malang melintang.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram dan Kasatreskrim Polres Lombok Timur.

Selain itu, Yogi juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Di sana, ia pernah meringkus kasus narkoba seberat 1,5 kilogram.

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.

Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. 

Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," ujar Kombes Syarif. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

Artikel ini telah tayang sebagian di TribunLombok.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved