Kamis, 11 Juni 2026

Berita Viral

Bukan Kompol Yogi! Ipda Haris Chandra Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Sempat Rebutan Cewek?

Ipda Haris Chandra bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga menjadi tersangka kematian Nurhadi

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunnewsMaker
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Kolase Ipda Haris (kiri) Brigadir Nurhadi (tengah) dan Kompol I Made Yogi (kanan). Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie rekan wanita Haris. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ipda Haris Chandra anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menyandang tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Pengakuan tersangka Misri, mengungkapkan awal kejadian Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris yang berujung Brigadir Nurhadi tewas di kolam.

Kini, Ipda Haris Chandra juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Haris Chandra ditahan 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

Ia adalah bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.

Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Haris dan Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Haris terbukti melanggar pasa 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.

Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa'i, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (7/7/2025).

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.

Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved