Selasa, 7 April 2026

Tahun Ajaran Baru 2025

Wajib Tahu! Ini Tujuan dan Larangan MPLS Ramah 2025/2026

Namun, para calon siswa baru juga penting untuk mengetahui apa saja ketentuan dan larangan yang telah ditetapkan pada pihak sekolah.

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi TribunBengkulu.com
MPLS 2025 - Ilustrasi siswa-siswi MPLS 2025 diambil dari Canva, Senin (7/7/2025). Kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.

Namun, para calon siswa baru juga penting untuk mengetahui apa saja ketentuan dan larangan yang telah ditetapkan pada pihak sekolah.

Kegiatan MPLS ini biasanya berlangsung 5 hari berturut-turut pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

Selama berlangsung kegiatan MPLS pihak yang berwenang untuk mengawasi kegiatan tersebut yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten maupun Kota apabila terjadi adanya pelanggaran.

Adanya MPLS ini lebih diperuntukkan agar para calon siswa baru dapat beradaptasi pada lingkungan sekolah baru dan juga sebagai ajang mengenali potensi para calon siswa baru tersebut.

Larangan MPLS

  1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah
  2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
  3. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan 
  4. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam
    pengawasan dan pendampingan guru. 
  5. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
  6. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

Tujuan MPLS Ramah

  • MPLS Ramah menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh
  • Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan kegiatan lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.
  • MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan.
  • MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.
  • MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  • MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.
  • MPLS Ramah mengenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru sebagai bahan pertimbangan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved