Berita Mukomuko

100 Hari Kerja, Polres Mukomuko Bengkulu Ungkap 9 Kasus Narkoba, 2 Asusila, dan 1 Pencurian

9 Kasus Narkoba, 2 Kasus Asusila dan Kasus Pencurian diungkap Polres Mukomuko dalam 100 hari Kerja Kapolres.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
100 HARI KERJA – Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W., bersama Kasat Reskrim IPTU Novaldy dan Kasat Resnarkoba AKP S.M.O. Aritonang saat konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Bengkulu, Kamis (10/7/2025). Dalam 100 hari kerja, Polres Mukomuko mengungkap 9 kasus narkoba, 2 kasus asusila, dan 1 kasus pencurian. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam 100 hari terakhir, meliputi penyalahgunaan narkotika, kasus asusila, dan pembobolan warung.

Dalam periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko berhasil mengungkap 9 kasus narkoba, 2 kasus asusila, dan 1 kasus pencurian atau pembobolan warung kelontong.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam kasus narkotika, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,79 gram dan ganja seberat 19,94 gram.

“Dari kasus penyalahgunaan narkotika, kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 10,79 gram dan ganja seberat 19,94 gram,” ungkap AKBP Riky di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebar di beberapa kecamatan, yaitu: 2 perkara di Kecamatan Kota Mukomuko, 1 perkara di Kecamatan Air Manjuto, 1 perkara di Kecamatan Air Dikit, 2 perkara di Kecamatan Penarik, 1 perkara di Kecamatan Pondok Suguh, dan 2 perkara di Kecamatan Ipuh.

“Atas kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba sudah menjangkau hingga ke tingkat kecamatan. Kami terus memperkuat patroli dan jaringan informasi masyarakat agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” tutur AKBP Riky.

Selain kasus narkoba, Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Penarik.

Meskipun hanya satu kasus, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.

"Kasus curat ini kami tindak tegas karena meresahkan warga. Proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan,” jelas AKBP Riky.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. 

Salah satunya bahkan menimpa anak kandung pelaku sendiri, sementara kasus lainnya adalah pencabulan terhadap pacarnya.

Kasus yang melibatkan anak kandung menjadi perhatian khusus Polres Mukomuko.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan perlindungan terhadap masa depan generasi muda,” kata AKBP Riky.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Mukomuko, serta dukungan dari masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved