Persetubuhan Anak di Mukomuko
Janji Akan Menikahi, Seorang Pemuda di Mukomuko Bengkulu Nekat Setubuhi Pacar
Seorang Pemuda diamankan Polisi usai tuai janji akan menikahi sang pacar, namun pelaku nekat mencabuli pacar sendiri.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang pemuda berinsial R-P 20 tahun asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dirinya diringkus Satreskrim Polres Mukomuko, setelah nekat mencabuli sang pacar yang masih berusia 16 tahun.
Kejadian itu bermula, saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, lantas korban yang tak pikir panjang akhirnya mau melakukan hubungan tersebut.
Pada 4 Juli 2025, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri di sekitar wilayah Pondok Suguh.
“Kalau pengakuan sementara baru satu kali, modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban, hingga akhirnya terjadi tindakkan asusila,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konfrensi Pers di Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, mengatakan kejadian ini terungkap, setelah keluarga korban mengecek handphone korban ditemukan adanyan video tak senonoh yang dikirim pacar korban.
Lantas, keluarga korban langsung menanyakan hal tersebut ke korban, namun korban tak menjawabnya.
“Pihak keluarga korban mendatangi pelaku ini, namun pelaku saat itu tidak ada dirumahnya dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti,” tutur IPTU Novaldy.
IPTU Novaldy menjelaskan, setelah menerima laporan, pada 7 Juli 2025, pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada dirumahnya.
Akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hubungan suami istri, kalau pengakuan sementara baru satu kali,” jelas IPTU Novaldy.
Dari kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tabun dengan denda paling banyak Rp 5 M,” tutup IPTU Novaldy.
Baca juga: Temukan Video Tak Senonoh Putrinya, Ayah di Mukomuko Bukannya Marah, Malah Cabuli Anak Kandungnya
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Janji-nikahi-sang-pacar-Pemuda-di-Mukomuko-Ditangkap-Polisi-usai-cabuli-sang-pacar.jpg)