Jumat, 17 April 2026

Persetubuhan Anak di Mukomuko

Modus Rayuan Gombal Pemuda di Mukomuko Bengkulu Setubuhi Pacar, Janji Akan Menikahi

Kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KASUS ASUSILA - Konfrensi Pers Kasus Asusila di Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025). Modus rayuan gombal RP (20) pemuda  asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencabuli sang pacar yang masih berusia 16 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Modus rayuan gombal RP (20) pemuda  asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencabuli sang pacar yang masih berusia 16 tahun.

Kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Mukomuko.

Kejadian itu bermula, saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, lantas korban yang tak pikir panjang akhirnya mau melakukan hubungan tersebut.

Pada 4 Juli 2025, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri di sekitar wilayah Pondok Suguh.

“Kalau pengakuan sementara baru satu kali, modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban, hingga akhirnya terjadi tindakkan asusila,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konfrensi Pers di Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Temukan Video Tak Senonoh Putrinya, Ayah di Mukomuko Bukannya Marah, Malah Cabuli Anak Kandungnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, mengatakan kejadian ini terungkap, setelah keluarga korban mengecek handphone korban ditemukan adanyan video tak senonoh yang dikirim pacar korban.

Lantas, keluarga korban langsung menanyakan hal tersebut ke korban, namun korban tak menjawabnya.

“Pihak keluarga korban mendatangi pelaku ini, namun pelaku saat itu tidak ada dirumahnya dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti,” tutur IPTU Novaldy.

IPTU Novaldy menjelaskan, setelah menerima laporan, pada 7 Juli 2025, pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada dirumahnya.

Akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hubungan suami istri, kalau pengakuan sementara baru satu kali,” jelas IPTU Novaldy.

Dari kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tabun dengan denda paling banyak Rp 5 M,” tutup IPTU Novaldy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved