Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Modus Oknum LSM Peras Kades di Mukomuko Bengkulu, Ancam Kerahkan Anggota Bawa Linggis

Oknum LSM di Mukomuko ditangkap usai diduga memeras kades. Sempat minta Rp 10 juta dan ancam akan kirim LSM bawa linggis.

Tayang:
HO Polres Mukomuko
OKNUM LSM – Oknum anggota LSM yang diduga memeras kepala desa di Mukomuko, Bengkulu, saat diamankan Satreskrim Polres Mukomuko, Jumat (11/7/2025). Pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada kepala desa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berinisial AS alias Agus Kisut (51), diamankan polisi setelah diduga memeras Kepala Desa Tirta Mulya.

Pelaku ditangkap saat berada di Kantor Desa Tirta Mulya, usai menerima uang sebesar Rp 2 juta dari kepala desa.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, saat dihubungi TribunBengkulu.com, mengatakan bahwa pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada kepala desa.

“Awal mula kejadiannya ini, pelaku mendatangi kantor kepala desa pada 21 Juni 2025. Saat bertemu, pelaku mengatakan ada info soal kegiatan desa,” ungkap AKBP Riky, Minggu (13/7/2025).

AKBP Riky menjelaskan, setelah pertemuan pada 21 Juni 2025 itu, pelaku mencetak dokumen terkait informasi kegiatan desa.

Kemudian, pada 22 Juni 2025, pelaku menghubungi kepala desa untuk menyerahkan dokumen yang telah dijanjikan.

Dokumen sebanyak tiga lembar tersebut diserahkan kepada kepala desa dan berisi informasi seputar kegiatan desa.

“Setelah dokumen itu diterima kepala desa, pelaku sering menghubungi kepala desa dan meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk sewa sekretariat serta bantuan,” tutur AKBP Riky.

Lebih lanjut, AKBP Riky menjelaskan bahwa kepala desa tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Pelaku kemudian menegosiasikan jumlah uang menjadi Rp 5 juta.

Namun, kepala desa tetap tidak menyanggupi permintaan tersebut. Hingga akhirnya, pada 11 Juli 2025, pelaku kembali mendatangi kantor desa.

“Sempat ada negosiasi, pelaku minta Rp 5 juta setelah sebelumnya meminta Rp 10 juta, tapi kades tak sanggup permintaan itu, hingga pelaku datang ke kantor desa,” jelas Riky.

Di kantor desa, pelaku kembali meminta uang. Kepala desa sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 ribu, namun pelaku menolak.

Pelaku bahkan menyebut bahwa setiap desa biasanya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved