Polisi Selingkuh di Rejang Lebong
Istri TNI yang Digerebek dengan Polisi di Vila Curup Bengkulu Terancam Penjara, Lanjut Proses Hukum
Istri anggota TNI digerebek bersama oknum polisi di vila Curup. Keduanya terancam pidana perzinaan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Seorang pegawai bank berinisial F, yang juga istri anggota TNI, terancam pidana penjara setelah digerebek bersama seorang oknum polisi di sebuah vila di Curup, Rejang Lebong, pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, setelah dilaporkan oleh suami sah F yang merupakan anggota TNI aktif.
Laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Oknum polisi yang dilaporkan berinisial Brigpol J, diketahui merupakan anggota aktif Polres Lubuklinggau.
Sedangkan perempuan yang bersamanya, berinisial F, merupakan pegawai di salah satu bank Himbara dan istri sah dari pelapor, yang merupakan anggota TNI aktif di Kodim Lubuklinggau.
Diketahui pula, Brigpol J sendiri telah memiliki istri.
Brigpol J dan F digerebek di sebuah vila di kawasan Curup, Rejang Lebong pada Sabtu (5/7/2025).
F diketahui merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di Dandim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh suaminya, seorang prajurit TNI, setelah mencurigai gelagat sang istri.
Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.
Keduanya diduga tengah berselingkuh, meskipun masing-masing telah memiliki keluarga.
Setelah kejadian, pasangan yang diduga berselingkuh itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, proses penanganan tidak dilakukan oleh Polres Rejang Lebong karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polres Lubuklinggau.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel.
Sementara proses hukum pidana umumnya saat ini ditangani oleh Polres Rejang Lebong.

Istri TNI Terancam Penjara
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.
“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.
Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.
“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.
Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.
Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.
Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.
“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.
Jenderal Murka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.
"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi.
Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.
Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.
"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu."
"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.
Suami Ikut Gerebek Istri
Video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan.
Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.
Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.
Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.
Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.
Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.
“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana,” jelas Sinar.
"Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)."
Sosok F dan Brigadir J
Diketahui anggota yang digrebek adalah Brigpol J oknum Polisi yang berdinas di Satlantas Polres Lubuklinggau.
Sementara wanita yang bersamanya berinisial F, yang belakangan diketahui merupakan pegawai negara dan ternyata adalah istri sah dari seorang anggota TNI aktif.
TNI ini bertugas di wilayah Sumsel.
Dandim 0406/Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasetyo, melalui Pasi Intel, Kapten Budi Raharjo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong.
"Ya, penggerebekan dari anggota kota sini sama anggota Curup, karena TKPnya itu kan wilayah Kabupaten Rejang Lebong," jelas Kapten Budi.
Oknum yang perempuan sendiri dikatakan, Budi, telah dikembalikan ke orang tua F.
Polisi Selingkuh di Rejang Lebong
Vila Curup
Bengkulu
Polres Rejang Lebong
Polisi SelingkuhI Istri TNI
Polda Sumsel
Polres Lubuklinggau
Dandim 0406/Lubuklinggau
Tampang Lesu Brigadir J, Polisi Digerebek Bersama Istri TNI di Curup Bengkulu, Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
TAMPANG Brigpol J Polisi Lubuklinggau Digerebek Bareng Istri TNI yang Dipatsus di Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Kondisi Brigadir J, Polisi Digerebek di Vila Curup dengan Istri TNI, Kini Dipatsus di Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Brigadir J, Polisi yang Digerebek Bersama Istri TNI di Vila Curup Bengkulu |
![]() |
---|
Babak Baru Skandal Polisi Lubuklinggau Digerebek Bareng Istri TNI di Vila, Diproses Polda Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.