Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Pelecehan

Sosok Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink, Ternyata Lulusan Kedokteran Hewan

Terkuak sosok pelaku pelecehan di pesawat Citilink, padahal lulusan kedokteran hewan tapi justru melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Shutterstock
KASUS PELECEHAN - Ilustrasi foto korban pelecehan yang diambil dari Shutterstock, Kamis (17/7/2025). Terkuak sosok pelaku pelecehan anak di bawah umur di pesawat Citilink. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Baru-baru ini kejadian pelecehan yang korbannya merupakan anak di bawah umur kembali terulang.

Kali ini kejadian pelecehan dialami oleh penumpang pesawat Citilink.

Terkuak, sosok yang melakukan pelecehan yakni IM (50).

IM melakukan pelecehan pada anak di bawah umur dalam penerbangan maskapai Citilink rute Denpasar-Jakarta.

Kasus pelecehan memang kerap terjadi tak memandang latar belakang siapapun itu.

Padahal IM diketahui merupakan lulusan Kedokteran hewan, tapi entah apa yang ada di pikiran IM tega melakukan pelecehan di bawah umur.

Meski IM kelulusan kedokteran hewan, namun pelaku sendiri bukanlah seorang dokter.

"Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Hewan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban begitu pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan saat ini kami sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Yandri.

IM mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.

Sementara, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.

"Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," ucap dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penumpang Pesawat Citilink Dilecehkan, Kombes Ronald Siapyung: Pelaku Sudah Ditahan 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved