Kasus Pembunuhan
Pengakuan Brigadir Ade Usai Bunuh Bayi Kandungnya, Minta Hukuman Diringankan?
Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, disebut Jaksa Penuntut Umum menganiaya AN, anak kandungnya berusia 2 bulan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, disebut Jaksa Penuntut Umum menganiaya AN, anak kandungnya yang berusia dua bulan, sebanyak dua kali hingga akhirnya AN tewas.
Penganiayaan itu disebut dilakukan karena Ade sakit hati dengan perkataan kasar ibu AN yang kesal karena Ade tak kunjung menikahinya.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari.
Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade yang tercatat sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng pun sebelumnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Brigadir Ade mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir kuasa hukum Brigadir Ade dalam sidang dikutip dari TribunPekanbaru, Jumat (18/7/2025).
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Berikut 3 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.
Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
| Chat Terakhir Brigadir Arya, Intel Polisi yang Tewas Ditembak Maling Motor di Depan Toko Kue Lampung |
|
|---|
| Detik-Detik Intel Polisi Tewas Ditembak Maling Motor di Depan Toko Roti Lampung Terekam CCTV |
|
|---|
| 4 Pembunuh Nenek Dumaris di Pekanbaru Ditangkap, Terungkap Emas hingga Uang 400 Dolar Digasak |
|
|---|
| Terungkap, Pelaku Perempuan Pembunuh Nenek 60 Tahun di Rumbai Pekanbaru Ternyata Eks Menantu |
|
|---|
| Pengakuan Hendrikus, Atlet MMA Keponakan John Kei yang Tikan Nus Kei hingga Tewas di Bandara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengakuan-Brigadir-Ade-Usai-Bunuh-Bayi-Kandungnya-Minta-Hukuman-Diringankan.jpg)