Senin, 8 Juni 2026

Kasus Pembunuhan

Pengakuan Brigadir Ade Usai Bunuh Bayi Kandungnya, Minta Hukuman Diringankan? 

Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, disebut Jaksa Penuntut Umum menganiaya AN, anak kandungnya berusia 2 bulan.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Serambinews.com
POLISI BUNUH BAYI - Ilustrasi bayi yang dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir Ade, motif pembunuhan karena pelaku kesal dengan ucapan ibu korban, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, disebut Jaksa Penuntut Umum menganiaya AN, anak kandungnya yang berusia dua bulan, sebanyak dua kali hingga akhirnya AN tewas.

Penganiayaan itu disebut dilakukan karena Ade sakit hati dengan perkataan kasar ibu AN yang kesal karena Ade tak kunjung menikahinya.

Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan.

"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari.

Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Brigadir Ade yang tercatat sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng pun sebelumnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, Brigadir Ade mengatakan  akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.

"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir kuasa hukum Brigadir Ade dalam sidang dikutip dari TribunPekanbaru, Jumat (18/7/2025). 

Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.

"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.

Berikut 3 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:

1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju

Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.

Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. 

Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.

Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved