Korupsi di DPRD Kepahiang
Lima Eks Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024 Kembali Diperiksa Jaksa, Tak Banyak Berkomentar
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Hari ini, Selasa (22/7/2025), lima mantan anggota yang diperiksa adalah Nyimas Tika Herawati, Okta Sinopa, Wansyah, Taswin Nata Diningrat, dan Hendri.
Diantara lima anggota ini, Taswin Nata Diningrat, dan Hendri merupakan anggota DPRD Kepahiang 2024-2029, yang terpilih pada Pileg 2024 lalu.
Pemeriksaan ini sendiri dalam rangka penyidikan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023.
Pantauan TribunBengkulu.com, pemeriksaan ini dilakukan dari pukul 09.00 WIB pagi, hingga pukul 19.00 WIB malam.
Para anggota dan mantan anggota DPRD ini tampak meninggalkan gedung Kejari Kepahiang sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Salah satu anggota, Taswin Nata Diningrat sempat menyapa awak media yang tengah menungu. Namun, dia menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi dan jumlah pertanyaan dari penyidik.
"Nanti ya," ujarnya singkat.
Pada Senin (21/7/2025) kemarin, ada lima orang mantan anggota dewan periode 2019-2024 juga sudah diperiksa penyidik.
Lima mantan anggota ini diantaranya adalah Hariyanto, Agung Prayoga, Hamdan Sanusi, Basing ado, dan Rismanto.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 bakal dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.
"Total anggota DPRD Kepahiang ada 25 orang. Yang lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang 20 lagi akan kita lakukan pemeriksaan serupa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).
| Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
| Kasus Korupsi DPRD Kepahiang: Eks Sekwan Roland Yudhistira Diberhentikan Sementara dari ASN |
|
|---|
| Deretan Tas Mewah Disita dari Andrian Defandra, Penyidik Telusuri Keaslian Barang |
|
|---|
| Penampakan Tas Mewah, Sitaan Jaksa dari Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Penyitaan Aset Eks Ketua DPRD Kepahiang Bengkulu Andrian Defandra, Kini Rumah Mertua Juga Digeledah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Salah-satu-anggota-DPRD-Kepahiang-Taswin-Nata-Diningrat.jpg)