Rabu, 13 Mei 2026

Berita Mukomuko

Buntut Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit, Manajemen PT SAP Mukomuko Bengkulu Kabulkan Hak Buruh

Gelar Tripartit buntut aksi mogok kerja, Manajemen PT SAP kabulkan Hak buruh, berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
MOGOK KERJA - Kesepakatan Manajemen PT SAP dan Buruh PT SAP, di aula Bappelitbangda Mukomuko, Bengkulu, Kamis (24/7/2025). Gelar Tripartit buntut aksi mogok kerja, Manajemen PT SAP kabulkan Hak buruh, berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pabrik kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu, berujung pada pertemuan tripartit.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko menggelar aksi mogok kerja.

Aksi tersebut dilakukan karena sejumlah hak buruh, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dipenuhi oleh manajemen PT SAP.

Penjabat Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan, mengatakan bahwa hari ini pihaknya menggelar pertemuan tripartit yang dihadiri oleh manajemen PT SAP dan perwakilan serikat buruh untuk membahas tuntutan para buruh.

“Hari ini kita melakukan tripartit untuk membahas tuntutan dari para kawan-kawan buruh, dan pihak manajemen menyanggupi untuk memenuhi hak tersebut,” ungkap Marjohan saat diwawancarai usai pertemuan tripartit tertutup, Kamis (24/7/2025).

Marjohan menjelaskan, pihak manajemen telah menyepakati untuk memenuhi hak buruh berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Untuk teknis pelaksanaannya, lanjut Marjohan, akan diserahkan kepada manajemen PT SAP yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BPJS.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Ujung Padang Mukomuko Bengkulu Siap Operasi, tapi Terkendala Iuran & Sekretariat

“Pihak manajemen menyanggupi memenuhi hak kawan-kawan buruh, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk teknis nanti dengan manajemen dan BPJS,” tutur Marjohan.

Sementara itu, Ketua PC SPPK FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Syuchemi, mengatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait pemenuhan hak buruh pabrik kelapa sawit.

Baik jaminan kesehatan nasional maupun program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua akan dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan.

“Jadi kesepakatan tadi, pihak perusahaan akan memenuhi seluruh hak buruh, baik itu BPJS Kesehatan dan program dari BPJS Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan. Untuk mogok kerja berhenti, besok sudah kembali kerja,” jelas Jon.

Jon juga mengungkapkan bahwa untuk pengangkatan karyawan dan penyesuaian upah sesuai UMK, pihaknya masih menunggu kebijakan dari perusahaan.

Pengangkatan karyawan kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, dan jika sudah diangkat menjadi karyawan tetap, maka upah secara otomatis akan mengikuti UMK.

“Kalau pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap, mengikuti tahapan dari perusahaan. Jika menjadi karyawan tetap, tentu upah juga mengikuti UMK,” papar Jon.

Sementara itu, pihak manajemen menolak untuk diwawancarai terkait teknis pemenuhan hak buruh berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved