Vonis Hasto Kristiyanto
Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap
TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalamdugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan memutus 3 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Rios Rahmanto memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan karena terlibat suap PAW Harun Masiku meski tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Rekam Jejak-Kekayaan Hakim Rios Rahmanto Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara
Suap adalah tindakan memberikan sesuatu—baik uang, barang, atau jasa kepada seseorang yang memiliki kewenangan, dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut secara tidak sah.
Dalam konteks hukum Indonesia, suap termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).
"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp 400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto.
Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.
"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.
Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik.
Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-saat-berdiskusi-dengan-kuasa-hukumnya.jpg)