Selasa, 21 April 2026

Berita Mukomuko

Pasca Perundingan Tripartit, Buruh Sawit di Mukomuko Bengkulu Minta PT SAP Segera Penuhi Hak Buruh

Pasca Tripartit buruh sawit di Mukomuko Bengkulu minta segera haknya dipenuhi PT SAP dalam waktu dekat.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
AKSI MOGOK KERJA – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko bersama DPRD Mukomuko saat menggelar aksi mogok kerja di depan kantor PT SAP, Desa Talang Medan, Mukomuko, Bengkulu, Kamis (17/7/2025). Pasca perundingan tripartit, buruh sawit di Mukomuko meminta PT SAP segera memenuhi hak mereka dalam waktu dekat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Setelah perundingan tripartit antara buruh kelapa sawit, PT SAP, dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) digelar beberapa waktu lalu, para buruh meminta perusahaan segera memenuhi hak mereka.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, ratusan buruh PT SAP menggelar aksi mogok kerja karena sejumlah hak mereka belum terpenuhi.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko menyebut hingga kini para buruh belum menerima hak berupa BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan upah minimum kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikan Ketua PUK SPPK FSPMI PT SAP Mukomuko, Bramoto, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (27/7/2025).

“Untuk saat ini belum ada dipenuhi apa yang menjadi tuntutan kami, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta UMK,” ungkap Bramoto.

Ia menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu dalam waktu dekat apakah manajemen PT SAP benar-benar memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak ada perkembangan, buruh kemungkinan akan kembali menggelar aksi mogok kerja.

“Lihat dulu dalam waktu dekat ini, sekitar satu sampai dua bulan ke depan, sudah ada progres atau belum. Kalau belum, kemungkinan ada aksi mogok kerja kembali,” tutur Bramoto.

Selama aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 14 Juli 2025, beberapa buruh tidak mendapatkan upah. Hanya pekerja harian tetap yang menerima upah, sedangkan buruh harian lepas tidak mendapatkan bayaran.

“Kalau yang menerima upah saat aksi mogok kemarin hanya yang harian tetap, kalau harian lepas tidak ada,” jelas Bramoto.

Aksi mogok kerja tersebut dihentikan setelah manajemen PT SAP menyatakan kesediaannya mengikuti perundingan tripartit dan menyanggupi pemenuhan hak-hak buruh.

“Kalau dalam tripartit kemarin, manajemen menyetujui memenuhi hak kami sebagai pekerja, namun teknisnya kembali ke pihak manajemen dan BPJS nantinya,” tutup Bramoto.

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit di Mukomuko Bengkulu, DPRD Fasilitasi Serikat Buruh dan PT SAP

Perundingan Tripartit

Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pabrik kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu, berujung pada pertemuan tripartit.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko menggelar aksi mogok kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved