Selasa, 12 Mei 2026

PPPK 2024

Eks Caleg Mukomuko Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ini Penjelasan BKPSDM

Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko Bengkulu, Mantan Caleg Dipastikan tak lulus dan Tak Masuk PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
MANTAN CALEG PPPK - Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Bengkulu saat diwawancarai di Kantor BKPSDM Mukomuko, Bengkulu, Selasa (29/7/2025). Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko Bengkulu, Mantan Caleg Dipastikan tak lulus dan Tak Masuk PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Bengkulu memastikan mantan caleg yang ikut seleksi PPPK Tahap II  tak lulus dan tak masuk kategori PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, pihak BKPSDM menemukan mantan calon legislatif 2024-2029 ikut dalam Seleksi PPPK Tahap II.

Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko Haryanto mengatakan, pihak sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, hasilnya peserta tersebut memang merupakan mantan caleg.

“Kemarin kita melakukan klarifikasi, kemudian menyurati Bawaslu dak KPU Mukomuko, ternyata peserta ini merupakan mantan caleg,” ungkap Haryanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/7/2025).

Haryanto menjelaskan, dari hasil kordinasi dengan Bawaslu dan KPU Mukomuko, peserta tersebut pernah ikut calon legislatif.

Baik dari dokumentasi yang bersangkutan mendaftar maupun surat suara dari peserta seleksi PPPK Tahap II ini.

“Baik dari dokumentasi kemudian surat suara yang bersangkutan ada, saat kita periksa di Bawaslu dan KPU, surat balasan dari KPU dan Bawaslu juga sudah kita terima,” tutur Haryanto.

Baca juga: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Terjang Perairan Mukomuko, Nelayan Diminta Waspada

Haryanto juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Hal ini dilakukan, lanjut Haryanto untuk membatalkan yang bersangkutan terdaftar di data base BKN.

“Kita juga sudah menyurati BKN untun membatalkan yang bersangkutan masuk dalam data base,” jelas Haryanto.

Selain itu, Haryanto juga mengungkapkan yang bersangkutan ini merupakan mantan caleg ikut seleksi PPPK Tahap II dipastikan tak lulus seleksi.

Kemudian, Haryanto mengatakan yang bersangkutan juga tidak masuk dalam prioritas PPPK Paruh Waktu.

“Mantan caleg yang ikut seleksi PPPK tahap II ini dipastikan tidak lulus dan tak masuk prioritas PPPK Paruh Waktu,” tutup Haryanto. 

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam aturan peserta PPPK tidak boleh anggota prtai politik. BKPSDM menemukan adanya anggota partai politik setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan pengecekan berkas kembali untuk dilakukan validasi berkas.

“Kita lakukan pengecekan berkas, klarifikasi dan validasi terhadap peserta yang merupakan anggota partai politik, yang bersangkutan juga pernah ikut pemilihan legislatif tahun 2024 lalu,” tutur Niko.

Niko juga menjelaskan, yang bersangkutan ini bisa lulus untui mengikuti seleksi, pasalnya dalam mengupload berkas ada surat yang menyatakan yang bersangkutan merupakan honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko.

Memang yang bersangkutan sempat bekerja di Sekretarian Dewan Mukomuko, namun sempat berhenti.

“Yang bersangkutan ini, bisa lolos administrasi lantaran beliau memiliki surat yang membuktikan ia sebagai honorer di Sekwan,” jelas Niko.

Pihaknya juga akan mengkaji ulang perihal berkas ataupun administrasi dari peserta PPPK tahap II yang merupakan anggota partai politik.

Niko juga menegaskan, jika yang bersangkutan lulus seleksi kompetensi yang digelar beberapa waktu lalu, peserta tersebut dinyatakan tidak lulus PPPK tahap II tahun anggaran 2024.

“Kalau yang bersangkutan lulus seleksi kompetensi, panitia langsung menyatakan yang bersangkutan tidak lulus, karena merupakan anggota partai politik,” tutup Niko.

Untuk diketahui, sebanyak 1.172 orang peserta seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024 dan mereka merupakan tenaga honorer non-database.

Dari 1.172 orang ini, sebanyak 1.050 orang mengikuti seleksi di Kota Bengkulu pada tanggal 8 dan 9 Mei 2026, 2 peserta mengikuti tes di Jakarta tanggal 10 Mei 2025, dan 120 orang mengikuti tes di Padang Sumatera Barat tanggal 18 Mei 2025.

Jumlah formasi untuk para pelamar PPPK tahap II ini sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I, yakni sebanyak 850 formasi.

Dimana pada seleksi PPPK tahap I yang dinyatakan lulus sebanyak 634 orang dan di tahap II akan diambil sebanyak 216 orang untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 850 formasi.

Aturan Yang Melarang Dasar Hukum Utama

1. UU ASN – Undang‑Undang No. 20 Tahun 2023

Pasal 9 menyatakan bahwa ASN (termasuk PNS dan PPPK) harus bebas dari intervensi atau pengaruh partai politik .

2. Peraturan MenPAN‑RB No. 347/348/349 Tahun 2024

Menetapkan bahwa mantan caleg yang bukan berstatus ASN (misalnya honorer/non-ASN) dan memenuhi persyaratan administratif masih bisa ikut PPPK, selama menyatakan secara tertulis tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved