PPPK 2024

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A

Arti kode kelulusan PPPK 2024 tahap 2: L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
KODE KELULUSAN PPPK - Ilustrasi pegawai yang diambil dari Canva, Selasa (1/7/2025). Inilah arti kode Kelulusan L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Arti kode kelulusan PPPK 2024 tahap 2: L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A.

Pengumuman hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 telah resmi diumumkan.

Ada beberapa kode yang masih banyak para peserta tdak tahu seperti kode L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A.

Untuk itu, berikut ini ulasan mengenai arti kode L,R2,R3,R4,P,PR1,PR2,L,L-2,L-3,TL,TL1,TH, dan A.

P: Peserta memenuhi ambang batas nilai seleksi. 

PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang termasuk dalam kebutuhan khusus. 

PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus. 

L: Lulus seleksi PPPK. 

L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dari formasi berbeda. 

L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda, misalnya dari formasi umum ke kebutuhan khusus.

Baca juga: CATAT! Ini Arti Kode R3,R3/L,R4,R4/L Pada Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag

TL: Tidak lulus seleksi. TL1: Khusus peserta dari formasi dosen yang tidak memenuhi ambang batas pada salah satu subtes. 

TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan). 

TH: Tidak hadir saat ujian berlangsung. 

A: Peserta dari formasi teknis bersertifikat kompetensi yang mendapatkan tambahan nilai maksimal 25 persen. 

Peserta yang memperoleh kode L, L-2, atau L-3 dinyatakan lulus seleksi dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

R2: Peserta Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.  

R3: Peserta Guru Non-ASN Terdata, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

R4: Peserta Guru Non-ASN Tidak Terdata, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

 

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved