Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kepahiang

45 Peserta Seleksi PPPK di Kepahiang Bengkulu Tak Kumpulkan Berkas, Bakal TMS

Sebanyak 45 peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tidak mengumpulkan dokumen untuk pemberkasan.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
SELEKSI PPPK KEPAHIANG - Peserta seleksi PPPK mengumpulkan berkas pada Rabu (23/7/2025) lalu. Sebanyak 45 orang diketahui tak kumpulkan berkas, dan berpotensi TMS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 45 peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tidak mengumpulkan dokumen untuk pemberkasan.

Kepada TribunBengkulu.com, Kamis (31/7/2025) pukul 11.20 WIB, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan pihaknya sudah melakukan penyortiran dan pemilahan dari berkas yang dikumpulkan peserta.

Dari 762 peserta, akhirnya diketahui ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan.

"Kita belum tahu apa alasan 45 peserta ini tidak mengumpulkan berkas," kata Rozi.

Rozi menegaskan semua proses akan diteruskan, yakni verifikasi berkas kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan atasan langsung masing-masing.

Sementara, untuk peserta yang tidak mengumpulkan berkas, dianggap tidak mengikuti tahapan seleksi, sehingga nantinya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Karena semua tahapan harus diikuti. Kalau ada yang tidak diikuti, akan dinyatakan TMS," ujar Rozi.

Baca juga: Cerita Ibrahim, Jauh-Jauh dari Garut untuk Berjualan Bendera di Kepahiang Bengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat aktif peserta seleksi PPPK yang memang tidak aktif selama dua tahun terakhir, khususnya PPPK pengangkatan dari tenaga honorer.

Dikatakan Hartono, surat keterangan aktif ini merupakan salah satu syarat untuk pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Surat keterangan aktif ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bertugas selama dua tahun terakhir, sebelum akhirnya lulus tes PPPK.

"Ini untuk menjamin yang bersangkutan masih aktif di instansi tersebut. Kalau sudah dua tahun tidak bertugas, artinya tidak aktif lagi. Peserta tersebut akan gugur," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/7/2025).

Ditegaskan Hartono, hal ini sesuai aturan, dimana honorer yang diangkat menjadi PPPK harus aktif selama dua tahun terakhir.

Di beberapa daerah lain, kasus honorer yang tidak aktif selama dua tahun ini juga jadi temuan, dan juga digugurkan.

"Maka, kita sesuai aturan saja," ujar Hartono.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved