Rabu, 3 Juni 2026

Oknum Polisi Lecehkan Kurir

Kronologi Oknum Polisi S Lecehkan Kurir Perempuan saat Antar Pesanan

Kronologi oknum polisi yang bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S diduga lecehkan kurir perempuan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
POLISI LECEHKAN KURIR - Ilustrasi Polisi (kiri) dan Korban (Kanan). Kronologi oknum polisi yang bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S diduga lecehkan kurir perempuan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi oknum polisi yang bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S diduga lecehkan kurir perempuan.

Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas saat ia mengantarkan pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak, Sulawesi Barat.

Kejadian itu terjadi pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan

Saat ini, oknum tersebut telah ditempatkan di ruang penahanan khusus (Patsus) oleh Seksi Propam Polres Mateng guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," kata Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto Abadi kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

''Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," bebernya.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Diamankan Propam

Terancam PTDH

Oknum polisi inisial S ini terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

Kini S ditahan di Patsus usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved