Korupsi Mega Mall Bengkulu
Skandal Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Libatkan KJPP Aset Miliaran Dihitung Ulang
Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu: Kejati Libatkan KJPP, Aset Miliaran Dihitung Ulang
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang nilai aset yang diduga menjadi bagian dari kerugian negara dalam perkara ini.
Upaya ini merupakan bagian dari pendalaman lanjutan terhadap kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi.
Keterlibatan KJPP dinilai sangat penting dalam rangka memantapkan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah tersebut.
"Tim penyidik melibatkan KJPP dengan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam pernyataan terrulisnya Rabu (31/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Langkah ini dilakukan setelah Kejati Bengkulu sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM.
Baca juga: Usai Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
Selain Ahmad Kanedi, yang menjabat Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, tersangka lainnya termasuk mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Candra D Putra.
Atas kasus ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka TPPU.
Aset-aset tersebut kini sedang dianalisis guna memastikan nilai ekonomisnya yang dapat menjadi bukti pendukung dalam proses hukum.
Skandal Mega Mall Bengkulu bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, ironisnya, SHGB itu kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga. Bahkan, ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga menimbulkan tumpukan utang kepada pihak ketiga.
Lebih parah lagi, sejak berdirinya Mega Mall dan PTM Bengkulu, pihak pengelola sama sekali tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.
Kondisi ini berakibat pada potensi kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 200 miliar.
22 Aset Disita
Korupsi Mega Mall Bengkulu
Usut PAD Mega Mall Bengkulu
Mega Mall Bengkulu
Berita Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu
| Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Jaksa dan Ahmad Kanedi Ajukan Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ada Dissenting Opinion Hakim, Kuasa Hukum Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Eks Wali Kota Ahmad Kanedi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Ahmad Kanedi Dituntut 5,5 Tahun, Ini Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Ditunda 25 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gandeng-KJPP.jpg)