Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Bukan Prabowo Aktor Utama Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Tapi Eks Dosen Ini Sosoknya

Ternyata bukan Presiden Prabowo Subianto aktor utama pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ternyata sosok ini. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Istimewa
HASTO DAN TOM LEMBONG - Kolase foto Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang dibebaskan, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ternyata bukan Presiden Prabowo Subianto aktor utama pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ternyata sosok ini. 

Ternyata, mantan suami Titiek Soeharto itu bukanlah aktor utama di balik pemberian abolisi dan amnesti untuk dua terdakwa dugaan korupsi tersebut.

Seorang pria yang pernah 14 tahun menjadi dosen adalah aktor utama yang memberi usulan hingga akhirnya disetujui oleh presiden.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula.

Karena adanya abolisi dari presiden, segala tuntutan ataupun proses hukum yang sedang berlangsung atau baru dimulai terhadap Tom Lembong semuanya dihentikan.

Lalu, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku, dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Karena ada amnesti, ia diberi pengampunan hukum oleh kepala negara.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 4, pemberian amnesti menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap penerimanya, sedangkan abolisi menghilangkan hak negara untuk melakukan penuntutan terhadap kasus terkait.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh kepentingan menjaga stabilitas nasional menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," katanya.

Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia.

Supratman menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Supratman Andi Agtas merupakan seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Hukum RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pria kelahiran 28 September 1969 itu sebelumnya menjabat sebagai  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menggantikan Yasonna Laoly.

Kader Partai Gerindra tersebut juga sempat menjadi anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dikutip dari fraksi gerindra.id, Supratman juga sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Supratman Andi Agtas merupakan tokoh nasional yang telah meniti perjalanan panjang di dunia pendidikan, organisasi, dan pemerintahan.

Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten membangun karier dari akar akademik hingga ke posisi strategis sebagai Menteri Hukum.

Pemberian Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

Pemberian abolisi dan amnesti, cara Presiden Prabowo jinakkan oposisi?

Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, menilai langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, menjadi cara Presiden Prabowo menaklukan lawan politiknya.

Merupakan strategi politik untuk merangkul sekaligus meredam lawan-lawan politiknya.

Menurut Direktur Voxpol Center Research and Consulting ini, pemberian abolisi dan amnesti tak sekadar keputusan hukum, tetapi juga sarat muatan politik.

Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah. 

Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan hukum dari kepala negara terhadap individu atau kelompok yang telah diputus bersalah atas tindak pidana tertentu.

Diketahui, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan korupsi impor gula saat masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

Sedangkan, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Pangi bahkan menganggap keputusan Prabowo ini tidak dipikirkan oleh siapapun sebelumnya demi semata-mata menaklukan lawan politiknya.

"Ini menandakan bahwa Prabowo adalah Presiden yang punya strategi politik menaklukan semua kekuatan politik. Prabowo secara tidak langsung sudah membuat PDIP dan pendukung Anies Baswedan takluk."

"Ini saya pikir strategi jitu dan berkelas yang nggak kepikiran banyak orang sebelumnya," kata Pangi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

PDIP, dalam pemerintahan Prabowo, menempatkan diri sebagai partai politik (parpol) di luar pemerintahan meski menegaskan dukungan terhadap program Presiden.

Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menjadi rival Prabowo saat kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Pangi menganggap adanya peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keputusan Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Ia menduga Dasco meminta Prabowo membuat keputusan tersebut demi memperkuat kekuatan politik Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

"Saya melihat Prabowo jenius dan nampaknya peran di belakang Dasco juga signifikan menentukan arah kekuatan politik Prabowo makin menguat," tuturnya.

Mazhab Prabowo: Konsolidasi Persatuan dan Akomodir seluruh Kekuatan Politik

Pangi juga mengatakan langkah Prabowo dengan memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto karena memang dia memegang mazhab persatuan.

Dia menjelaskan mazhab tersebut dilakukan Prabowo dengan cara salah satunya yakni mengakomodir semua kekuatan politik agar mengarah kepadanya.

"Tentu saja cara Prabowo merangkul semua kekuatan politik (lewat pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto). Karena mazhab Prabowo ini kan mazhab konsolidasi persatuan, mengakomodir semua kekuatan politik," jelasnya.

Pangi juga menilai apa yang dilakukan Prabowo karena melihat Tom Lembong dan Hasto sebagai representasi kekuatan sipil pro nasionalis reformais dan demokrasi.

"Bisa saja ini strategi keren dan berkelas Prabowo merangkul semua kekuatan politik dan wujud rekonsiliasi politik dengan merangkul semua kekuatan politik yang tersisa," tuturnya.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo

DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.

Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.

Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.

"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved