Berita Nasional
Megawati-Prabowo Makin Mesra Usai Hasto Dibebaskan? Kader PDI-P Langsung Dapat Perintah Khusus
Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Isu kedekatan kembali antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto mencuat usai pembebasan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Momen politik ini disebut-sebut menjadi titik mencairnya hubungan dua tokoh besar yang sempat renggang usai Pilpres 2024.
Diketahui, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara.
Amnesti tersebut telah disampaikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2025 yang diterbitkan pada Rabu (30/7/2025) dan telah disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Hasto dianggap telah bersalah dalam kasus penyuapan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku.
Sementara di kasus lain, yakni tuduhan melakukan obstruction of justice dalam konteks kasus penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto tak terbukti.
Pemberian amnesti ini seolah memperlihatkan hubungan politik Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, semakin "mesra".
Sebab, keputusan Prabowo itu bersamaan dengan arahan Megawati di dalam rangkaian Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025 di Nusa Dua, Bali.
Megawati meminta agar seluruh kader partainya mendukung pemerintahan Prabowo.
Ini menandakan bahwa hubungan antara kepemimpinan partai dan pemerintah masih sangat dinamis, kompleks, dan saling berkaitan erat.
Arahan Megawati
Melansir WartaKotalive.com, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, membocorkan arahan Megawati dalam momen berkumpulnya pasukan banteng itu di Bali.
Deddy menjelaskan bahwa instruksi tersebut bukan dalam artian memberikan dukungan secara membabi buta, melainkan panggilan tanggung jawab untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai koridor kepentingan rakyat.
Megawati menekankan bahwa PDIP harus senantiasa menjadi "Saka Guru" atau penopang demokrasi dan pemerintahan.
Untuk itu, ia meminta kader PDIP untuk terlibat aktif di masyarakat seperti menyerap aspirasi akar rumput, serta menyiapkan gagasan positif agar pemerintah tetap beroperasi di "rel yang benar".
Instruksi Megawati ini, terang Deddy, ditujukan agar partai mampu mendukung pemulihan fiskal yang saat ini sedang bermasalah.
Baca juga: Efek Pembebasan Hasto & Tom Lembong, Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang? Ini Kata Mantan Presiden
Seperti di antaranya menekan defisit anggaran, mengatasi pembayaran utang luar negeri, dan menghadapi tekanan geopolitik serta tantangan ekonomi global.
Tanpa frekuensi perjuangan yang sama antar kader, PDIP tidak akan mampu berperan efektif bagi negara.
Sehingga diperlukan soliditas untuk bisa mengawal demokrasi dengan baik dan menjaga kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat.
Sinyal Koalisi atau Utang Budi?
Meskipun mendukung pemerintahan, bukan berarti PDIP berkoalisi.
Deddy menjelaskan, PDIP tetap akan menjalankan fungsi check-and-balance.
Dengan cara memberi kritik yang disertai solusi, tanpa mengabaikan loyalitas terhadap niat menjaga stabilitas nasional.
Megawati tidak akan menempatkan kadernya di kabinet, justru PDIP memilih fokus pada pengawasan konstruktif.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, justru membaca pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto akan berdampak ke peta perpolitikan Indonesia.
Menurut Ray, secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto akan membuat PDIP seperti berutang budi pada Prabowo.
"Pembebasan Hasto ini tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray dalam keterangannya Jumat (1/7/2025).
Meski saat ini belum terlihat secara eksplisit, namun Ray menilai ke depan PDIP dan Prabowo akan sejalan.
Terlebih, hubungan Megawati dengan Prabowo kian dekat.
Ray tidak yakin jika PDIP selamanya akan bersikap oposisi.
"Khususnya dalam satu tahun ini, PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," kata Ray.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.
Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Secara umum, berikut perbedaan keduanya:
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.
Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
| Siapa Dino Patti Djalal yang Disindir Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan? Ternyata Pengalamannya 39 Tahun |
|
|---|
| DPR Buka Suara soal Instruksi Prabowo Ajarkan Bahasa Prancis di Sekolah: Tidak Mungkin Bisa |
|
|---|
| DPR Bela Prabowo Soal Kurban Rp100 Miliar dari APBN, Sebut Sah Secara Hukum dan Tak Langgar Aturan |
|
|---|
| Heboh 1.098 Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN, MUI Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Asal Usul Dana Sapi Kurban Presiden Prabowo Mencapai Ratusan Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Foto-Prabowo-Subianto-dan-Presiden-ke-5-RI-Megawati-Soekarnoputri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.