Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Dalih Kuasa Hukum In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Dihukum Mati, Sebut Bukti Tak Kuat

Dalih kuasa hukum In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan, hakim jatuhkan hukuman mati.

Editor: Yuni Astuti
TribunPadang.com
PEMBUNUHAN PENJUAL GORENGAN - Dalih kuasa hukum In Dragon yang ajukan banding usai hakim jatui hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang. Selasa (5/8/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.

Lalu, adanya hubungan antara terdakwa dan korban dalam persoalan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 kilo.

Serta, In Dragon dalam agenda sidang itu, juga sempat mengutarakan bahwa mendapat intimidasi oleh penyidik selama proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti, karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.

Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf, oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya. 

Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved