Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum Pilih Banding Usai Hakim Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
In Dragon atau Indra Septriaman, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
TRIBUNBENGKULU.COM - Usai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pihak kuasa hukum In Dragon menyatakan akan mengajukan banding.
In Dragon atau Indra Septriaman merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Langkah banding ini diumumkan setelah sidang putusan yang digelar, pada Selasa (5/8/2025).
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Dedi Kuswara menjelaskan, vonis hukuman mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap pikir-pikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).
Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.
Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Tak Pernah Minta Maaf
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.
Lalu, adanya hubungan antara terdakwa dan korban dalam persoalan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 kilo.
Serta, In Dragon dalam agenda sidang itu, juga sempat mengutarakan bahwa mendapat intimidasi oleh penyidik selama proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.
Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti, karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.
Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf, oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.
Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya.
Alasan Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.
Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.
“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.
Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).
Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.
Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.
JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.
“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.
Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.
Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.
“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.
Diketahui, Nia Kurnia Sari merupakan seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.
Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban masih sangat muda dan dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.
Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang ternyata merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban. Setelah melakukan pemerkosaan, IS membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan IS dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Pembunuhan di Padang
Gadis Penjual Gorengan
In Dragon
Sumbar
pembunuhan
Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Rangkaian Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Jerat dengan Tali Rafia Hingga Dihanyutkan ke Sungai |
![]() |
---|
Reka Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Indra Peragakan 79 Adegan di 8 TKP |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Paman Pelaku Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Runtutan Penangkapan Indra Septiarman, Dalang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.