Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 40 Kurikulum Merdeka, Bab 2: Pedoman Negaraku

Artikel ini memuat tentang kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 40 kurikulum merdeka tentang Pedoman Negaraku.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 40 kurikulum merdeka yang bisa dijadikan referensi belajar bagi siswa. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Artikel ini memuat tentang kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 40 kurikulum merdeka tentang Pedoman Negaraku.

Pada mata pelajaran PKN kelas 8 halaman 40 kurikulum merdeka, siswa akan mempelajari materi berkaitan dengan Pedoman Negara.

Sebagai mata pelajaran wajib, tentu siswa harus memahami materi yang terdapat di mata pelajaran PKN.

Untuk memudahkan siswa mengerjakan soal, berikut TribunBengkulu.com akan memberikan ulasan tentang kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 40 kurikulum merdeka.

Namun perlu diingat jika siswa sebaiknya mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu lalu mencocokkan dengan kucni jawaban yang diberikan.

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 40 Kurikulum Merdeka:

Bab 2: Pedoman Negaraku

Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 36 Kurikulum Merdeka: Bentuk dan Kedaulatan Negara

UUD NRI Tahun 1945

PEMBUKAAN

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved