Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Update Kasus Suap Perekrutan Pegawai Lepas PDAM Bengkulu: 40 Saksi Dapat Pendampingan LPSK

Update Kasus Dugaan Suap Perekrutan PHL PDAM Bengkulu: 40 Saksi Dapat Pendampingan LPSK

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa, Selasa (5/8/2024). Menyatakan saksi didampingi LPSK jadi 40 saksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perekrutan pegawai lepas di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidikan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus berjalan seiring bertambahnya saksi yang diperiksa dan sejumlah uang gratifikasi yang mulai dikembalikan.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa para saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara rinci alur kasus yang menyeret banyak pihak tersebut.

Terbaru, sebanyak 23 saksi kembali diajukan untuk mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah mengajukan 17 saksi untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga yang sama.

"Untuk saksi yang diajukan ke LPSK sudah bertambah, lebih kurang sudah 40 orang saksi," ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, Selasa (5/8/2024).

Penyidik juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah mengembalikan uang gratifikasi yang sebelumnya mereka terima kepada pihak berwajib.

Baca juga: Penyidik Geledah Kantor PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Usai Periksa Dirut Kasus Suap & Gratifikasi PHL

Namun hingga saat ini, jumlah pasti nominal uang yang telah dikembalikan belum dapat disampaikan ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Kalau untuk jumlah saksi yang mengembalikan terus bertambah, tapi mohon maaf, belum bisa disampaikan untuk nominalnya," kata Maghfira.

Sejauh ini, sebanyak 180 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari berbagai pihak yang mengetahui proses perekrutan PHL di lingkungan PDAM.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran dalam seleksi dan penerimaan pegawai harian lepas tersebut.

Selain untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP, penilaian ulang ini juga dilakukan karena sebelumnya tidak ada laporan resmi dari pihak PDAM kepada Dewan Pengawas dan Pembina BUMD mengenai proses rekrutmen dan seleksi PHL.

Ketiadaan laporan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses seleksi dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Dirut PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Kembalikan Uang Suap 23 Pegawai Lepas Senilai Rp 2 M

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved