Berita Viral
Vonis Ringan TNI Bunuh Siswa, Mahasiswa Protes Bentangkan Bendera One Piece di Sidang Militer
Bona bersama kakak kandung korban M Ilham berdiri dari bangku pengunjung sambil meneriakkan protes.
TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana ruang sidang militer mendadak riuh ketika mahasiswa membentangkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk protes atas vonis ringan terhadap dua anggota TNI yang menembak mati seorang siswa SMA.
Aksi itu bukan sekadar ekspresi kemarahan, tapi juga jeritan moral atas ketimpangan hukum yang dirasa semakin jauh dari rasa keadilan rakyat.
Bonaerges Marbun presiden mahasiswa Politeknik Medan membentangkan bendera One Piece di ruang sidang, sesaat ketua majelis hakim Pengadilan Militer Medan membacakan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa anggota TNI yang menembak MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Bona bersama kakak kandung korban M Ilham berdiri dari bangku pengunjung sambil meneriakkan protes.
"Pelaku sudah membunuh, ini tidak adil," kata Bona sambil membentang bendera One Piece di ruang sidang , Kamis (7/8/2025)
Baca juga: Miris! Pelaku Penembakan Siswa di Sergai Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Murka
Karena aksinya itu, Bona dan Ilham dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas TNI yang berjaga.
Bona bahkan sempat dimasukkan ruang tahanan terdakwa sebelum akhirnya dilepaskan.
"Hari ini sidang putusan hakim untuk Darmen dan Hendra di mana mereka dapat 2,5 tahun penjara. Di saat putusan disebutkan kami dari korban tidak terima, bahwa sipil saja yang membantu Darmen dan Hendra diadili di pengadilan negeri divonis 4 tahun penjara. Sedangkan mereka yang ini sudah terbukti 2 TNI menembak, hanya diputus 2,5 tahun penjara yang diberikan hakim," kata Bona.
Bona mengatakan, dia ditarik oleh anggota TNI saat menyampaikan protes di ruang sidang.
"Bahkan sempat diseret dipaksa masuk sel. Saya digebukin hingga kepala saya memar, baju saya kancingnya hilang, saya ditarik juga. Di sel saya dikeroyok ramai ramai sama TNI dan setelah itu dari keluarga korban menjemput saya di sel dan keluar," kata Bona.
Tindakan itu lanjut Bona semakin menunjukkan sikap arogansi anggota TNI terhadap masyarakat sipil.
"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan pengadilan militer dan bentuk korsa TNI melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan. Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di pengadilan militer dan mendapat kekerasan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang.
| Rekam Jejak Arteria Dahlan Disorot Usai Foto Bersama Rombongan di Tikungan Sitinjau Lauik Sumbar |
|
|---|
| Berseteru dengan Yai Mim, Sahara Turut Beri Ucapan Duka saat Tahu Eks Dosen UIN Malang Meninggal |
|
|---|
| Gelagat Aneh Yai Mim Sebelum Meninggal Diungkap sang Istri, Minta Setiap Momen Direkam |
|
|---|
| Sosok Ismet Efendi, Sekda Bangkalan Viral Tidur saat Rapat Hartanya Capai Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot, DPR Desak Kepala BGN Beri Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Personel-TNI-saat-mengamankan-Bonaerges.jpg)