Berita Viral

Viral Curhatan Warganet Singgung Kelakuan Jaksa Inda, Ribut dengan Nikita Mirzani

Viral curhatan warganet singgung jaksa Inda Putri Manurung, jaksa yang berseteru dengan Nikita Mirzani.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Linda Tan
JAKSA INDA - Kolase foto Jaksa Inda Putri (kiri) dan Linda Tan (kanan), viral curhatan Linda Tan yang singgung tentang Jaksa Inda Puntri Manurung, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya ia menuai sorotan karen memaksakan Nikita Mirzani pakai rompi tahanan, kini ia disorot karena rekam Nikita Mirzani.

Momen saat jaksa Inda Putri rekam Nikita Mirzani inipun menuai pernyataan warganet dan menguak tabiat sang jaksa.

Rupanya warganet dengan nama instagram @linda.tan menguak fakta tentang jaksa Inda Putri.

Melalui akun instagram pribadinya, Linda menceritakan jika jaksa penuntut umum kasus sang suami pernah ditangani juga oleh Jaksa Inda Putri Manurung.

'Jaksa yang sama kasus hampir sama ada TPPU juga di kawal ketat kayak teroris dan pembunuh semua memang sudah dikondisikan tuntutan tinggi melebihi koruptor,' tulis Linda Tan.

Linda mengaku jika apa yang dialami Nikita Mirzani sama dengan apa yang suaminya alami.

'Apa yang dialami Nikita itu sama dengan yang paksu alami bahkan sakit pun di paksa ikut sidang dokterd i rutan pun di laporkan karena surat sakit cuma punya jabatan dan kuasa yang berkuasa,' tulisnya lagi.

Bahkan ia mengaku jika setahun yang llau Linda dipermalukan saat sidang .

'1 tahun yang lalu aku dipermalukan saat  sidang dan di foto di video serta di share oleh mereka,' ungkapnya.

Lina juga mengatakan jika jaksa Inda juga menjadi jaksa kasus Mario Dandy.

Baca juga: Sosok Jaksa Inda Putri yang Rekam Nikita Mirzani Ketika Selesai Sidang

Sosok Jaksa Inda Putri Manurung

Sosok Jaksa Inda Putri Manurung pertama kali menjadi sorotan saat sidang kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys Kamis (31/7/2025).

Ia terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani.

Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.

Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani semula duduk berdiri, Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat keduanya saling adu mulut saat itu. 

Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

Mengenal Jaksa Inda Putri Manurung

Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Inda Putri Manurung kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inda Putri Manurung memiliki jumlah kekayaan Rp1,3 miliar per 8 April 2025.

Rincian asetnya berupa rumah, kendaraan hingga harta lainnya.

Aset tanah dan bangunan dia memiliki sebuah rumah di Kota Palembang dari hasil sendiri senilai Rp550 juta.

Ada juga kendaraan yang dimilikinya senilai Rp260 juta yakni Mobil Chevrolet Captiva tahun 2014 seharga Rp155 juta dan Mobil Toyota Agya TRDS A/T tahun 2017 seharga Rp105 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta, kas dan setara kas sebesar Rp240 juta. 

Dia pun tak memiliki piutang yang artinya jumlah kekayaannya genap menjadi Rp1,3 miliar sebagai Jaksa Fungsional.

Dari laporan LHKPN miliknya tahun per tahun, dia baru memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar setelah bekerja di Kejaksaan.

Dia hanya memiliki kekayaan Rp255 juta pada 2016 saat bekerja di Kejaksaan Negeri Mejayan.

Baru saat bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2020, dia melaporkan kekayaannya sudah mencapai Rp1,2 miliar.

Selama bertahun-tahun nilai harta kekayaannya naik turun dikisaran satu miliar hingga terakhir Rp1,3 miliar.

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved