Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Resmi! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Karena Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Kopda Bazarsah dihukum mati atas kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DIHUKUM MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang tersebut, ia divonis hukuman mati dan dipecat karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan Lampung, Senin (11/8/2025). 

Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.

Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved