Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Keluarga 3 Polisi Tewas di Lampung Protes Peltu Yun Heri Lolos dari Dakwaan Pembunuhan

Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PEMBUNUHAN POLISI - Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti saat memberikan tanggapan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah. 

 TRIBUNBENGKULU.COM - Protes keluarga 3 polisi yang tewas dalam kasus penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung lantaran Peltu Yun Heri Lubis yang hanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah.

Sementara itu, Bazarsah didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah," kata kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (12/6/2025).

Putri menambahkan, Peltu Yun Heri Lubis dianggap mengetahui kepemilikan senjata api yang dipegang oleh Kopda Bazarsah.

Baca juga: Pantas Senjata Ini Dipakai Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lampung, Rompi Anti Peluru Pun Tembus

Senjata tersebut selalu dibawa untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi sabung ayam yang mereka kelola.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” ungkapnya.

Oditur Militer Letnan Kolonel CHK D Butar-Butar menyebutkan dalam dakwaannya bahwa Peltu Lubis sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin untuk menggelar sabung ayam.

Izin tersebut diberikan dengan catatan tidak boleh terjadi keributan.

Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Usai sidang dakwaan, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis tidak mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Dr Endah Wulandari menutup sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 16 Juni 2025.

Senjata Digunakan Kopda B

Terungkap Kopda Bazarsah menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dimodifikasi menjadi jenis FNC saat tragedi penembakan 3 anggota polisi di Lampung.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved