Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Pembunuhan

Tewas Dianiaya 20 Senior, Prada Lucky Dicambuk, Diinjak di Sel, Difitnah Punya Kelainan

Dugaan penyiksaan brutal oleh lebih dari 20 anggota TNI terhadap Prada TNI Lucky Chepril Saputra membuka tabir gelap kekerasan di lingkungan kesatuan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rita Lismini
Pos Kupang/Tari/Ist
PRADA LUCKY TEWAS - Kolase foto Prada Lucky yang diduga dianiaya oleh 20 orang senior hingga tewas mengenaskan, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Betapa mengejutkannya Prada TNI Lucky Chepril Saputra diduga tewas dianiaya bergilir oleh 20 seniornya dengan cara yang sangat tragis. 

Dugaan penyiksaan brutal oleh lebih dari 20 anggota TNI membuka tabir gelap kekerasan yang masih membayangi lingkungan kesatuan. 

Kisah tragis ini bermula pada 27 Juli 2025, saat Prada Lucky diperiksa oleh Staf-1/Intel terkait dugaan penyimpangan seksual. 

Sehari kemudian, pada 28 Juli, ia dilaporkan kabur dari barak saat meminta izin ke kamar mandi.

Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.

Sekitar pukul 09.25 WITA hari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kaburnya Prada Lucky kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Danki A kemudian memerintahkan anggota Kipan A untuk melakukan pencarian di sekitar wilayah pelabuhan, arah kota, dan beberapa tempat yang pernah dikunjungi Prada Lucky.

Sekitar pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan di rumah salah satu warga bernama Ibu Iren, yang merupakan ibu asuhnya.

Setelah ditemukan, Prada Lucky dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi Ramdani, dan Pratu Fransisco Tagi Amir.

Sekitar pukul 11.05 WITA, Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel. Saat itu, tiba-tiba beberapa senior datang membawa selang dan memukulnya secara bergantian.

Sekitar pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834, Letkol Inf Justik Handinata, memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, untuk datang ke kantor Staf-1/Intel dan memerintahkan agar anggotanya tidak melakukan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

Prada Lucky bersama rekannya, Prada Ricard Junimton Bulan, akhirnya menjalani hukuman di sel tahanan di rumah jaga kesatrian.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja, mendatangi rumah jaga kesatrian dan memukul keduanya menggunakan tangan kosong.

Tiga hari setelahnya, Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 09.10 WITA, Prada Ricard mengalami demam, sementara Prada Lucky muntah-muntah hingga keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk pemeriksaan.

Setelah diperiksa, Prada Ricard diizinkan pulang, sedangkan Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo karena hemoglobin (Hb) rendah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved