Demo Bupati Pati
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo! Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan
Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser, Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan
TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Pati, Sudewo, tengah menghadapi badai politik yang bisa berujung pada pemakzulan.
Isu ini mencuat setelah DPRD setempat mulai menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pemakzulan.
Diketahui, Keputusan ini diambil sebagai respons atas demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2.
Jika proses ini berlanjut, Sudewo bukanlah yang pertama.
Sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD, baik karena skandal pribadi, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik politik yang memanas.
Kepala daerah itu mulai dari Aceng Fikri di Garut hingga Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan
Berikut deretan nama-nama yang pernah lengser sebelum masa jabatan berakhir dikutip dari Kompas.tv:
1. Aceng Fikri, Bupati Garut
Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.
Ia diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Putusan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Harta Kekayaan Risma Ardhi Chandra, Digadang Gantikan Bupati Sudewo yang Didemo Ratusan Warga Pati
Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewat pesan singkat (SMS).
2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan
Ahmad Yantenglie harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Katingan setelah berselingkuh dengan istri polisi pada 2017. Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.
Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie.
Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan.
Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini. Melansir laman resminya, MA mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.
Dalam keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.
3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan tahun 2018 lalu. Melansir laman Pemerintah Provinsi Gorontalo, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018.
Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo.
Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Menindaklanjuti laporan itu, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut pada 16 Agustus 2017.
Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan pada 30 Agustus 2017.
Pada 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati.
Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2017, akhirnya MA mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.
Respon Sudewo
Setelah DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan, Bupati Sudewo akhirnya buka suara.
Di tengah kericuhan demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu warga, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional.
Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.
"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.
Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan.
"Siap memberi keterangan," kata Sudewo singkat.
Respon Gubernur Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akhirnya angkat bicara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Desakan itu mencuat setelah berbagai polemik dan kontroversi yang menyeret nama Sudewo, memicu gelombang kritik dari warga.
Dikutip dari kompas.com, Luthfi menyatakan bahwa permintaan mundurnya bupati ada mekanisme yang berlaku dan meliatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“(Bupati diminta mundur?) Ya itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus DPRD,” ungkap Luthfi usai melakukan pantauan cek kesehatan gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun tidak bersifat absolut. “Pertama, tidak boleh anarkis.
Kedua, tidak boleh memaksa kehendak. Ketiga, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan keempat, harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Luthfi juga meminta agar Bupati dan jajarannya dapat menyerap aspirasi warga dengan cara yang kondusif.
Ia menekankan pentingnya situasi aman dan tertib dalam menjaga iklim investasi di daerah.
“Salah satu faktor yang memengaruhi investasi adalah situasi yang kondusif. Saya yakin kita mampu karena Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai tepo sliro dan gotong royong,” tuturnya.
DPRD Bentuk Pansus
Pati Memanas! Hanya hitungan jam setelah demonstrasi besar-besaran berujung ricuh, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dadakan dan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2.
Dikutip dari akun X @Ary_PrasKe2 "Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.
Sikap DPRD ini selang beberapa jam dari ricuhnya demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati.
Kaca kantor bupati dipecahkan, gerbang dirobohkan, mobil polisi dibakar.
Demo Berlangsung Ricuh
Setelah serangan gas air mata, situasi makin memanas.
Massa bergerak ke sisi timur alun-alun Pati dan membalikkan mobil provos milik Polres Grobogan.
Tak hanya membalik, mobil tersebut dibakar.
Api terlihat membumbung tinggi, sementara massa berada di sekitar lokasi.
Sebagian massa bergerak ke arah utara alun-alun Pati.
Sampai saat ini, pukul 12.57 WIB, pendemo memadati sisi utara alun-alun Pati.
Data mengenai korban gas air mata masih dihimpun.
Tak hanya itu, massa juga merobohkan gerbang Pendapa Pati.
Dari video viral yang beredar di media sosial, terlihat beberapa aparat tumbang diduga akibat gas air mata.
Ancam Demo Berhari-hari
Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, mengatakan bahwa massa bakal berunjuk rasa sampai Sudewo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Namun, karena Sudewo enggan mundur, pihaknya tetap menggelar unjuk rasa besar-besaran besok sampai Sudewo sadar untuk mengundurkan diri.
“Kemarin saya ngobrol sama pihak Polresta. Supaya tertib, aman, damai, sebelum tanggal 13 harusnya dia gelar konferensi pers, nyatakan mengundurkan diri. Gitu aja, malah dia menjaga martabat. Kalau dilengserkan, kan, martabatnya jatuh. Kami tidak ingin menjatuhkan martabat orang, tapi kalau memang terpaksa, apa boleh buat,” kata Teguh pada TribunJateng.com di posko donasi Aliansi, Selasa (12/8/2025).
Teguh bahkan mengancam, pihaknya bakal melanjutkan aksi sampai berhari-hari jika besok Sudewo masih enggan mundur. Sebab, pihaknya tidak rakyat Pati jadi “uji coba” pemimpin yang kapasitasnya belum memadai.
“Jika Sudewo tidak mundur, aksi berlanjut sampai dia mundur. Dua hari, tiga hari, tetap kami layani. Kami tunggui di sini sampai mundur. Karena kesimpulannya memang seperti itu. Kami tidak mau jadi objek uji coba pemimpin. Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat,” tegas dia.
Menurut Teguh, dari sisi pengalaman, Sudewo masih minim. Bahkan malah punya riwayat tersandung dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Efeknya ya seperti ini. Kami tunjukkan bahwa ada kekurangan, harus introspeksi diri bahwa belum layak, rekam jejak juga tidak baik. Maka harus memperbaiki dulu, nanti 5 tahun lagi, bisalah nyalon lagi. Sekarang legowo lah, mundur dulu. Dia dalam keterangannya di live tv kan juga bilang masih baru, masih perlu belajar. Orang belajar jangan korbankan rakyat, belajar dulu lah sebelum menjabat,” ucap dia.
Dia berharap, Sudewo berkenan mundur agar. Menurut Teguh, jika masih bersikukuh memimpin, Sudewo akan membuat Pati makin runyam dan rusak.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dan Kompas.Tv
| Heboh! Warga Pati Kirim Ribuan Surat ke KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Akhirnya Sudewo Bupati Pati Muncul Usai Hilang Sejak Didemo, 'Saya di Kantor Tanda Tangan' |
|
|---|
| Ngaku Dikhianati Teman Husein Akhirnya Pilih Damai dengan Sudewo, Mundur dari Demo Pati Jilid II |
|
|---|
| Kabar Terbaru Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Mendadak Ngaku Sudah Damai, Ada Suap? |
|
|---|
| Pemakzulan Sudewo Memanas: DPRD Dibuntuti & Pentolan Aksi Mengundurkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Sudewo-dan-Hak-angket-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.