Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Tarif Pajak PBB-P2 di Mukomuko Bengkulu Maksimal 0,3 Persen, BKD Pastikan Belum Ada Kenaikan

Belum ada kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Mukomuko Bengkulu, tertinggi 0,3 persen.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
TARIF PBB - Pelayanan pembayaran PBB di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis (14/8/2025). Belum ada kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Mukomuko Bengkulu, tertinggi 0,3 persen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini berada di kisaran 0,2 hingga 0,3 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan tarif tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, PBB-P2 dihitung berdasarkan nilai bangunan dan tanah yang dimiliki wajib pajak.

Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2 persen. Sementara NJOP di atas Rp250 juta dikenakan tarif 0,3 persen.
“Untuk NJOP sampai Rp250 juta, tarif PBB-P2 sebesar 0,2 persen. Sedangkan di atas Rp250 juta dikenakan 0,3 persen,” ujar Eva.

Eva menambahkan, tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hingga saat ini, belum ada kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Mukomuko.

“Untuk saat ini, tarif PBB-P2 di Mukomuko belum ada kenaikan,” jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Mukomuko Tangkap Sapi Berkeliaran, Pemilik Terancam Denda Rp 3 Juta

Berdasarkan data BKD, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 periode Januari–Juli 2025 baru mencapai 6 persen dari target Rp1,3 miliar.

Hal ini dipengaruhi Peraturan Bupati yang menetapkan masa tenggang pembayaran PBB-P2 pada akhir tahun, yakni 30–31 Desember 2025.

“Memang belum signifikan PAD dari PBB-P2 saat ini. Biasanya masyarakat membayar pada akhir tahun karena tenggat waktunya di tanggal 30–31 Desember,” ujar Eva.

BKD juga akan berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan penagihan kepada masyarakat di desa dan kelurahan.

Untuk kemudahan pembayaran, warga dapat melakukannya di BKD, Bank Bengkulu, atau melalui petugas yang disiapkan di desa dan kelurahan.

“Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di BKD atau Bank Bengkulu. Di desa dan kelurahan juga ada petugas yang membantu masyarakat,” tutup Eva.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved