Senin, 8 Juni 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Sosok-Kekayaan Andrian Defandra Eks Waka 1 DPRD Kepahiang Tersangka Korupsi

Andrian Defandra, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com dan LHKPN KPK
KASUS KORUPSI - Kolase Andrian Defandra saat mengenakan rompi tahanan dan LHKPN KPK. Andrian Defandra, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah sosok Andrian Defandra, eks Waka I DPRD Kepahiang yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Andrian Defandra, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Profil dan kekayaannya kini menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang berjalan.

Diketahui, Windra Purnawan dan Andrian Defandra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, Jumat (15/8/2025).

Pantauan TribunBengkulu.com, Windra dan Andrian tampak keluar gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sekitar pukul 22.02 WIB malam.

Keduanya juga mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan, dan digiring ke mobil tahanan.

Tidak banyak komentar yang diberikan oleh Windra dan Andrian.

Baca juga: Sosok-Kekayaan Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang Tersangka Korupsi 

Windra dan Andrian akan dibawa ke Kota Bengkulu, untuk ditahan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved