HUT RI ke 80

3.765 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 69 Orang Langsung Bebas

3.765 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT RI ke-80, 69 Orang Langsung Bebas

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
REMISI HUT RI - Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) menjadi hari istimewa bagi 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas memberikan remisi kepada 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) menjadi hari istimewa bagi 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu

Bahkan aebanyak 69 orang narapidaba di antaranya langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori besar, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diberikan pada tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bengkulu.

Total penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum berjumlah 1.772 orang, sementara penerima remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana Dasawarsa mencapai 1.993 orang.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan negara bahwa para penerima telah menunjukkan perubahan nyata dan kesungguhan memperbaiki diri," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu Haposan Silalahi, Minggu (17/8/2025).

Adapun rincian Remisi Umum yang diberikan meliputi:

1.Remisi Umum I: 1.673 orang

2.Remisi Umum II (langsung bebas): 69 orang

3.Pengurangan Masa Pidana I: 28 orang

4.Pengurangan Masa Pidana II: 2 orang

Sementara itu, Remisi Dasawarsa yang diberikan mencakup:

1.Remisi Dasawarsa I: 1.842 orang

2.Remisi Dasawarsa II: 67 orang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved