HUT RI ke 80

3.765 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 69 Orang Langsung Bebas

3.765 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT RI ke-80, 69 Orang Langsung Bebas

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
REMISI HUT RI - Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) menjadi hari istimewa bagi 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas memberikan remisi kepada 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) menjadi hari istimewa bagi 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 3.765 narapidana dan anak binaan di Provinsi Bengkulu

Bahkan aebanyak 69 orang narapidaba di antaranya langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori besar, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diberikan pada tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bengkulu.

Total penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum berjumlah 1.772 orang, sementara penerima remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana Dasawarsa mencapai 1.993 orang.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan negara bahwa para penerima telah menunjukkan perubahan nyata dan kesungguhan memperbaiki diri," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu Haposan Silalahi, Minggu (17/8/2025).

Adapun rincian Remisi Umum yang diberikan meliputi:

1.Remisi Umum I: 1.673 orang

2.Remisi Umum II (langsung bebas): 69 orang

3.Pengurangan Masa Pidana I: 28 orang

4.Pengurangan Masa Pidana II: 2 orang

Sementara itu, Remisi Dasawarsa yang diberikan mencakup:

1.Remisi Dasawarsa I: 1.842 orang

2.Remisi Dasawarsa II: 67 orang

3.Remisi Dasawarsa Pidana Denda I: 22 orang

4.Remisi Dasawarsa Pidana Denda II: 28 orang

5.Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa I: 32 orang

6.Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa II: 2 orang

Syarat untuk mendapatkan remisi mencakup berbagai aspek, antara lain telah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Kemudian tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. 

Pemberian remisi juga dilakukan secara selektif dan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh.

"Pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka di tengah masyarakat," kata Haposan.

Terpisah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yang hadir dan menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada beberapa warga binaan, berpesan agar mereka yang mendapatkan remisi tetap menjadi pribadi yang lebih baik dan memberi manfaat bagi lingkungan.

Langkah pemberian remisi ini dinilai sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam mendukung proses pembinaan dan pemulihan sosial warga binaan.

"Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, mari menjadi contoh yang baik, bantu rakyat, dan terus jaga semangat gotong royong," kata Helmi.

Baca juga: 922 Warga Binaan Lapas Curup Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved