Berita Viral
Keluarga Pasien Terlibat? Polisi Segera Tetapkan Tersangka Soal Dokter Sekayu Dipaksa Buka Masker
Masih ingatkah kasus dokter di RSUD Sekayu yang dipaksa keluarga pasien untuk buka masker? polisi segera tetapkan tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingatkah kasus dokter di RSUD Sekayu yang dipaksa keluarga pasien untuk buka masker bahkan dicaci maki?
Meski kedua belah pihak sudah saling bertemu, namun pihak dokter Syahpri masih tetap menempuh jalur hukum.
Saat ini polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan penetapan status tersangka terkait insiden persekusi nakes di RSUD Sekayu.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan dan Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dikatakan Afhi, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.
Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Disinggung mengenai terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.
"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.
Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Kemenkes Turun Tangan
berita viral
Dokter Syahpri Putra Wangsa
Dokter Syahpri Dianiaya
Dokter Dianiaya Keluarga Pasien
RSUD Sekayu
| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Murka, Tenda Hajatan Tutup Jalan: Segera Bongkar |
|
|---|
| Artikel ini Telah Dihapus Sesuai Kebijakan Redaksi Tribun Bengkulu |
|
|---|
| Anak Buah Hercules GRIB Jaya Geruduk Rumah Penulis Ahmad Bahar di Depok, Anak Sempat Disandera |
|
|---|
| Postingan Ocha Peserta LCC MPR RI Tertawakan Para Juri, Tissa Biani: Kasih Paham Dek! |
|
|---|
| Ramai Dapat Dukungan, Ocha Peserta LCC MPR RI Kini Muncul Tertawakan Para Juri, Didukung Tissa Biani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Keluarga-Pasien-Terlibat-Polisi-Segera-Tetapkan-Tersangka-Soal-Dokter-Sekayu-Dipaksa-Buka-Masker.jpg)