Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Keluarga Pasien Terlibat? Polisi Segera Tetapkan Tersangka Soal Dokter Sekayu Dipaksa Buka Masker

Masih ingatkah kasus dokter di RSUD Sekayu yang dipaksa keluarga pasien untuk buka masker? polisi segera tetapkan tersangka.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Sripoku/Fajri Romadhoni/Youtube TribunSumsel
DOKTER DICACI KELUARGA PASIEN - Foto Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto didampingi Kanit Pidsus IPTU Dobi saat ditemui setelah upacara HUT RI Ke-80 di Lapangan Rumah Dinas Bupati Muba, Minggu (17/8/2025). Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus Dokter Syahpri yang dipaksa buka masker hingga dicaci maki, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingatkah kasus dokter di RSUD Sekayu yang dipaksa keluarga pasien untuk buka masker bahkan dicaci maki?

Meski kedua belah pihak sudah saling bertemu, namun pihak dokter Syahpri masih tetap menempuh jalur hukum.

Saat ini polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan penetapan status tersangka terkait insiden persekusi nakes di RSUD Sekayu.

Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan dan Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dikatakan Afhi, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan. 

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Kemenkes Turun Tangan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved