Berita Viral
Sederet Napi Koruptor Dapat Diskon Hukuman di HUT RI, Ada yang Bebas Bersyarat
Sederet Napi Kasus Korupsi Besar Dapat Potongan Hukuman saat HUT RI, Bahkan Ada yang Bebas Bersyarat
TRIBUNBENGKULU.COM - Deretan narapidana kasus korupsi besar kembali mendapat sorotan publik usai menerima remisi di momen HUT ke-80 RI.
Tercatat ribuan napi korupsi ikut menikmati pengurangan masa hukuman, bahkan beberapa di antaranya langsung bebas bersyarat.
Tak hanya itu, nama-nama tenar seperti Ahmad Fathanah dan Edward Seky Soeryadjaya juga tercatat menerima remisi di Lapas Salemba.
Bahkan, Setya Novanto alias Setnov narapidana kasus korupsi proyek e-KTP kini mendapatkan bebas bersyarat dari Sukamiskin.
Berikut Daftar Napi Koruptor Besar Terima Remisi:
1. Setya Novanto Kasus Korupsi e-KTP
Bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan Setnov mendapat remisi 28 bulan dan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Ingat Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun? Kini Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Selain itu, dia menjelaskan, Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.
Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan meski Setnov telah bebas, namun statusnya masih dalam masa pembebasan bersyarat. Setnov baru bebas murni pada 2029.
"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.
2. Edward Soeryadjaya Kasus Korupsi Asabri
Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Baca juga: Skandal Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur: Aniaya Pacar-Suap 3 Hakim, Kini Dapat Remisi 4 Bulan
Dia juga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
3. Ahmad Fathanah Korupsi Kuota Impor Daging sapi
an Ahmad Fathanah, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Ahmad Fathanah, namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.
Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
4. Windu Aji Sutanto Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Windu Aji Sutanto petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah.
Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.
5. Ofan Sofwan Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Dalam kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikela, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.
6. Ervan Fajar Mandala korupsi di PT Askrindo Jakarta
Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan direktur yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta.
Ia memperoleh keringanan hukuman selama 8 bulan, terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan
7. M.B. Gunawan Bos Smelter Timah Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M.B. Gunawan mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.
M.B. Gunawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
“Menyatakan Terdakwa M.B. Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Perbuatannya terlibat dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel Ini Telah Tayang di TribunNews.com dan Kompas.com
berita viral
Setya Novanto Bebas
Setya Novanto
Edward Soeryadjaya
Ahmad Fathanah
Windu Aji Sutanto
Ofan Sofwan
Ervan Fajar Mandala
Ingat Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun? Kini Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Skandal Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur: Aniaya Pacar-Suap 3 Hakim, Kini Dapat Remisi 4 Bulan |
![]() |
---|
Reaksi Bobby Nasution soal Anak Buah Hercules Ancam Bongkar Skandal Blok Medan |
![]() |
---|
Yakin Ridwan Kamil Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana Antusias Tunggu Hasil Tes DNA Keluar |
![]() |
---|
Dalih Puan, Bukan Naik Gaji Sehari Rp 3 Juta tapi Anggota DPR RI Dapat Kompensasi Uang Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.