Kasus Pembunuhan di Bengkulu Utara

Proses Hukum Pria yang Bunuh Tetangga di Kembang Manis Bengkulu Utara, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses hukum Dedo Wistarno (36) tersangka pembunuhan tetangga di Desa Kembang Manis Bengkulu Utara, berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KANIT PIDUM - Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Rabu (19/8/2025) terkait proses hukum tersangka pembunuhan tetangga di Desa Kembang Manis, Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Berkas kasus pria yang membunuh tetangganya di Desa Kembang Manis, Bengkulu Utara, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Dedo Wistarno (36), warga Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, menikam tetangganya, Riskandi (39), hingga tewas pada 24 Juli 2025.

Akibat peristiwa itu, Riskandi mengalami luka parah di perut, bahu kiri, dan lengan kanan sebelum meninggal dunia.

Dedo kemudian diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Setelah penetapan tersangka, digelar rekonstruksi peristiwa yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri, penasihat hukum, dan keluarga tersangka.

Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin pagi (11/8/2025) pukul 10.00–11.30 WIB.

Kanit Kasat Reskrim Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa Maulana, melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, menjelaskan hasil rekonstruksi dituangkan ke dalam berkas tahap 1 dan telah diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.

Baca juga: Keluarga Kecewa, Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Kembang Manis Bengkulu Utara Berlangsung Tertutup

"Terkait berkas tahap 1, sudah kita serahkan ke Kejaksaan pada minggu lalu," ujar Rizky.

Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu verifikasi berkas dari kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu proses verifikasi berkas dari JPU," jelas Rizky.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses selanjutnya adalah tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kalau berkasnya sudah P21, baru dilanjutkan ke tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Rizky.

Namun, jika berkas dinilai belum lengkap atau P19, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, tersangka masih menjalani perpanjangan masa tahanan maksimal 40 hari di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara.

"Sementara ini, tersangka masih kami tahan di Polres Bengkulu Utara," tutup Rizky.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Istri Riskandi, Pria yang Dibunuh Tetangganya di Kembang Manis Bengkulu Utara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved