Kamis, 30 April 2026

Berita Bengkulu Tengah

Warga Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Program Penggemukan Sapi

Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang warga Desa Abu Sakim, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ba (54) sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya
TERSANGKA PENYELEWENGAN - Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor saat menggelar pers rilis, Selasa (19/8/2025). Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ba (54) sebagai tersangka, Selasa (19/8/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ba (54) sebagai tersangka, Selasa (19/8/2025).

Ia terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal yang dijalankan di Desa Abu Sakim pada tahun 2019.

Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan agribisnis sapi dengan total kebutuhan dana sebesar Rp 727.606.664.

Dana tersebut terbagi dalam rencana produksi sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, anggaran biaya inkubasi Rp 89.016.816, dan anggaran operasional TPKK Rp 44.508.408.

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan desa justru diduga dikelola secara pribadi oleh tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298.123.664.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi data struktur pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) sehingga seolah-olah sesuai dengan aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK) yang diajukan ke Kementerian Desa PDTT RI.

Setelah dana cair, tersangka diduga tidak melibatkan unsur kemitraan dalam pelaksanaannya. Seluruh dana dikuasai oleh tersangka dan dikelola tanpa transparansi.

Bahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Perempuan Muda 25 Tahun di Bengkulu Tengah Hilang Usai Jogging, Keluarga Lapor Polisi

Selama proses penyidikan, penyidik Polres Bengkulu Tengah telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana. 

Polisi juga menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, termasuk lampiran petunjuk teknis operasional, rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan dokumen pendirian BUMDes.

Selain itu sejumlah kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program, seperti pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pengadaan pakan uang Rp 12 juta, hingga pembelian material kerangka baja juga turut disita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved