Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Gaduh Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPRD Mukomuko Bengkulu Malah Minta Diturunkan

DPRD Mukomuko desak tarif PBB-P2 diturunkan, sementara Bupati Choirul Huda fokus tingkatkan PAD lewat pengelolaan APBD.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
FRENKY JANAS – Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Bengkulu, Frenky Janas saat diwawancarai, Jumat (15/8/2025). Ia berharap ada penurunan tarif PBB-P2 di Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, turut memberikan pandangan terkait tarif PBB-P2 di daerahnya.

Di Mukomuko, tarif PBB-P2 dihitung berdasarkan nilai bangunan dan tanah yang dimiliki. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta dikenakan tarif 0,2 persen, sementara NJOP di atas Rp250 juta dikenakan tarif 0,3 persen. 

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025), Frenky berharap agar tarif PBB-P2 di Mukomuko dapat diturunkan.

“Soal PBB-P2 harapannya ada penurunan tarif PBB-P2,” ungkap Frenky.

Menurutnya, jika tarif diturunkan, masyarakat tentu akan menyambut positif kebijakan tersebut. Ia mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah lebih dulu menurunkan tarif pajak.

“Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menurunkan pajak, diharapkan Pemerintah Kabupaten juga dapat menurunkan pajak,” jelas Frenky.

Baca juga: Kejar Target PAD, Pemkab Mukomuko Bengkulu Tarik Pajak Hiburan di Tempat Karoke

Tanggapan Bupati Mukomuko

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, juga memberikan tanggapan terkait PBB-P2. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bertumpu pada satu sumber, yakni PBB-P2.

“Kita tidak menutup pada satu perubahan kenaikan, yang artinya kita tidak mengandalkan satu sumber PAD saja yakni PBB-P2 saja,” kata Choirul Huda saat diwawancarai, Jumat (15/8/2025).

Huda menjelaskan, pihaknya berprinsip pada pengelolaan dan penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik. Dengan pengelolaan yang tepat, ia meyakini masyarakat Mukomuko akan sejahtera.

“Prinsip kita, kita melakukan suatu implementasi atau penerapan APBD Kabupaten Mukomuko dengan baik, otomatis masyarakat makmur sejahtera,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketika masyarakat sudah sejahtera dan makmur, maka PAD Mukomuko juga akan meningkat, termasuk dari sektor PBB-P2.

“Kalau masyarakat kita sudah sejahtera dan makmur otomatis PAD kita juga ikut naik, termasuk PBB-P2 juga ikut naik,” ujarnya.

Menurut Huda, kenaikan PBB-P2 harus sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, saat ini pemerintah daerah fokus pada pengelolaan APBD agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.

“Kenaikan PBB-P2 itu diiringi dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. Jadi kita saat ini fokus pada pengelolaan dan penerapan APBD dulu, agar masyarakat sejahtera dan makmur,” tutup Huda.

Berdasarkan data, PAD dari sektor PBB-P2 pada Januari hingga Juli 2025 baru mencapai 6 persen dari target Rp1,3 miliar. 

Belum signifikannya capaian tersebut salah satunya karena adanya Peraturan Bupati yang mengatur masa tenggang pembayaran PBB-P2 hingga akhir tahun, tepatnya pada 30–31 Desember 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved