Berita Viral

Terungkap Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tanggung Malu Padahal Yakin 100 Persen Positif 

Akhirnya hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak Lisa Mariana, Selina Azzura diumumkan Bareskrim Polri hari ini. 

Editor: Rita Lismini
Kolase Kompas TV
LISA MARIANA DAN RIDWAN KAMIL - Akhirnya hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak Lisa Mariana, Selina Azzura diumumkan Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 Agustus 2025.  

Dalam salah satu pengakuannya, Lisa mengatakan bahwa saat mengetahui ia hamil, Ridwan Kamil sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.

Namun permintaan tersebut ia tolak, karena berseberangan dengan keyakinan pribadinya.

"Saya tidak bisa menggugurkan nyawa anak saya sendiri. Itu bukan pilihan bagi saya."

4. Ridwan Kamil Sempat Bersikap Protektif

Lisa juga mengungkap bahwa di masa awal hubungan, Ridwan Kamil menunjukkan sikap protektif dan perhatian.

Baik terhadap dirinya maupun calon anak mereka.

"Dia sempat menjaga saya, menanyakan kabar, dan menunjukkan perhatian, tapi itu hanya di awal."

5. Klaim Bukti Komunikasi Pribadi

Meski belum membukanya ke publik, Lisa mengklaim memiliki bukti komunikasi berupa rekaman telepon atau percakapan pribadi yang menunjukkan keterlibatan Ridwan Kamil dalam hubungan dan kehamilan tersebut.

"Saya memang tidak menunjukkan semuanya ke publik, tapi saya punya bukti."
 
Kini, publik menantikan hasil tes DNA yang diyakini akan menjadi titik terang dari perseteruan ini.

Nasib Lisa Mariana 

Setelah hasil tes DNA diumumkan, Lisa Mariana terancam bakal di penjara. 

Sebab, Ridwan Kamil telah melaporkan perkara ini atas dugaan pencemaran nama baik. 

Yang mana diketahui sebelumnya Lisa Mariana sudah berkoar-koar bahwa dirinya memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil bahkan sampai memiliki anak yang diberi nama, Sellina Azzura. 

Laporan Ridwan Kamil 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada Jumat (11/4/2025).

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

PKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kliennya itu akan menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved