Berita Viral

Balasan Menohok Eks Ahli Kapolri Soal Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang: Sudah Final Itu Hasilnya 

Mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara soal Lisa Mariana yang ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
LISA MARIANA - Foto Mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara soal Lisa Mariana yang ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara soal Lisa Mariana yang ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura. 

Sebelumnya Lisa Mariana memang mengaku ingin melakukan tes DNA kedua di Singapura. 

Karena dirinya merasa kurang puas dengan hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia. 

Padahal saat ini dirinya sedang terancam masuk penjara kasus pencemaran nama baik. 

Ridwan Kamil yang merasa tidak terima namanya tercoreng memutuskan untuk melaporkan Lisa Mariana

Alih-alih merasa takut dengan laporan tersbeut Lisa Mariana malah blak-blakan ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura. 

Setelah kabar Lisa Mariana ingin melakukan tes DNA ulang, kini mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.

"Yang namanya kalau tes DNA sudah final dan mengikat, itu enggak bisa diganggu juga. Itu kan berhasil dan dihasilkan oleh lab yang berkekuatan hukum," ujar Ricky, dikutip Tribunnews, Minggu (24/8/2025).

Mantan Kapolda NTT ini menambahkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diubah begitu saja.

"Berarti di pihak kepolisian ya sudah, itu hasilnya. Enggak bisa diubah-ubah lagi," lanjut pemilik nama lengkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H tersebut.

Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Lisa tetap memiliki hak jika ingin melakukan tes DNA di luar negeri.

"Kalau seandainya kau mau tes DNA di mana pun, ya silakan saja. Itu kan hakmu. Mau tes ke luar negeri juga silakan, itu hakmu," kata pria berusia 66 tahun ini. 

Namun, ia menekankan bahwa proses hukum di Indonesia tetap merujuk pada hasil tes dari laboratorium forensik nasional.

"Tapi tetap aja kalau sampai di Indonesia menggunakan laboratorium forensik kita. Itu aja. Jadi ya silakan saja kalau kau tidak berterima dengan apa faktanya," pungkas Ricky.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved