Kasus Pembunuhan
Cinta Berujung Maut, Motif Tragis Bripda Alvian Bunuh dan Bakar Kekasihnya Putri Apriyani
Cinta berujung maut, motif tragis pembunuhan Putri Apriyani yang jasadnya dibakar sang pacar Bripda Alvian Sinaga terungkap.
TRIBUNBENGKULU.COM - Cinta berujung maut, motif tragis pembunuhan Putri Apriyani yang jasadnya dibakar sang pacar Bripda Alvian Sinaga terungkap.
Kuasa Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM mencurigai motif dibalik pembunuhan keji itu tak lain adalah persoalan uang.
“Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).
Toni RM menjelaskan, ia baru saja mendapatkan rekening koran tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.
Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.
Pertama pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.
Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.
Sehingga total kurang lebih uang yang masuk untuk gadai sawah dari ibunya itu sebesar Rp 37 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga. Nominalnya, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.
“Kemudian saldo akhir di rekening Putri per hari ini tinggal Rp 92 ribu,” ujar dia.
Toni RM menyampaikan, pihaknya juga menanyakan lebih detail soal waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Dari pihak bank menjelaskan transferan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Esok harinya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani kemudian ditemukan dalam kondisi tragis. Tubuhnya ditemukan gosong karena luka bakar dan menggeger warga.
Toni RM menyampaikan, kebenaran motif ini bisa terungkap jika polisi sudah berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Tapi kalau saya menduga, motifnya ini sepertinya cekcok karena uang,” ujar dia
Dugaan Toni RM ini diperkuat dengan fakta soal permintaan pengambilan uang oleh ayah korban kepada Putri pada sorenya di hari uang tersebut ditransfer ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Saat itu Putri berbohong dan mengaku agen bank tempat ia mengambil uang tidak berfungsi.
Kemudian malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Putri tidak bisa dihubungi lagi.
“Pada jam yang sama, ibunya di Hong Kong juga menghubungi Putri tapi ditolak teleponnya, kuat kemungkinan Putri bingung karena uangnya sejak dini hari itu sudah ditransfer ke atas nama Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan soal Bripda Alvian Maulana Sinaga yang kini jadi tersangka kasus kematian Putri Apriyani.
Polisi juga sudah memecat oknum yang bersangkutan dari instansi kepolisian secara tidak hormat.
Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.
Baca juga: Akhir Pelarian Bripda Alvian Tega Bunuh dan Bakar Pacar, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Bripda Alvian Ditangkap di NTB
Kronologi penangkapan Bripda Alvian, polisi yang bunuh dan bakar pacar di kamar kos, juga kuras rekening korban Putri Apriyani.
Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Ia ditangkap di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.
Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.
“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.
Terekam CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV, Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi orang terakhir yang bertemu Putri Apriyani.
Saat kejadian, anggota polisi tersebut diketahui berada di dalam kamar kos nomor 9 yang ditinggali Putri dan Alvian.
Pada hari kejadian, berdasarkan rekaman CCTV Bripda Alvian keluar dari kamar kos tersebut pukul 5.04 WIB.
Kemudian, ia kembali masuk kamar kost pada pukul 5.30 WIB.
Selanjutnya Bripda Alvian keluar lagi dari kamar kos pukul 08.00 WIB dengan wajah terlihat kebingungan. Saat itu diduga Bripda Alvian sudah membunuh dan membakar jasad Putri.
Setelah melakukan aksinya membunuh korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan dengan berjalan kaki keluar dari kosan.
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut keberadaan Bripda Alvian tak diketahui lagi.
Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.
Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Otak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ngaku Bingung Usai Habisi Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Detik-Detik Dramatis Polisi Tangkap 4 Otak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Dua Tempat Berbeda |
![]() |
---|
Tampang 4 Otak Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Total Tersangka Jadi 8 Orang, 1 Orang Buron |
![]() |
---|
Ternyata di Surabaya, Ini Sosok Dalang Penculikan Bos Bank BUMN, Perintahkan Tempati Rumah Sengketa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta yang Tewas Ditemukan di Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.