Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Opini: Huru-hara Pajak Melejit, Pemerintah Vs Rakyat

Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar angka, melainkan legitimasi. Pajak bukan hanya soal legalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
OPINI PAJAK - Kolase foot Mufti Afif, sosok penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat'. Mufti Afif adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor. 

**Oleh Dr. Mufti Afif, Lc., M.A., AWPS., CSFT

TRIBUNBENGKULU.COM - Pajak selalu disebut sebagai salah satu penopang utama pembiayaan negara.

Dalam teori ekonomi politik, ia digambarkan sebagai kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Namun kontrak ini rapuh ketika rasa keadilan hilang.

Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah menjadi buktinya.

Di Pati, kenaikan mencapai 250 persen, bahkan di Cirebon melonjak hingga 1.000 persen.

Angka-angka itu bukan sekadar catatan statistik, melainkan pukulan telak bagi dapur rumah tangga yang sudah terseok oleh kebutuhan sehari-hari.

Bersamaan dengan itu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Alasannya, memperkuat penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal. Secara teori, argumen itu dapat diterima.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Kenaikan PBB-P2 di daerah bersamaan dengan PPN di pusat membuat masyarakat menanggung beban ganda.

Tidak heran demonstrasi besar pecah di Pati dan kegaduhan merebak di berbagai daerah lain. Respon itu wajar, karena publik merasa keputusan diambil sepihak tanpa menimbang kemampuan mereka bertahan hidup.

Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar angka, melainkan legitimasi. Pajak bukan hanya soal legalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan.

Kenaikan PBB-P2 yang melambung tinggi tanpa musyawarah publik mencerminkan jarak komunikasi antara pemerintah daerah dan warganya.

Ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diperbarui tanpa transparansi, muncul kesan bahwa kepentingan fiskal lebih dominan dibanding perhitungan objektif.

Akibatnya, pajak kehilangan fungsinya sebagai instrumen pemerataan, dan dipersepsikan sekadar alat pemaksaan.

Kebijakan fiskal yang tidak berkeadilan membawa risiko sosial yang besar. Masyarakat yang tercekik beban akan kehilangan kepercayaan pada institusi pemerintah.

Rasa ketidakadilan itu bisa menjelma krisis legitimasi, sebagaimana terlihat dari tuntutan politik di berbagai daerah: mulai dari hak angket hingga desakan mundur kepala daerah.

Jika dibiarkan, keadaan ini tidak hanya merusak stabilitas sosial dan ekonomi, tetapi juga merapuhkan sendi demokrasi lokal.

Ironisnya, pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi sumber keterbelahan antara penguasa dan rakyat.

Karena itu, strategi baru mutlak diperlukan. Pertama, kebijakan kenaikan seharusnya berpegang pada prinsip progresivitas: yang kuat menanggung lebih besar, yang lemah mendapat keringanan.

Kedua, pemerintah tidak boleh mengabaikan transparansi dan komunikasi publik; rakyat berhak tahu dasar penetapan tarif.

Ketiga, literasi pajak harus diperkuat agar masyarakat melihat manfaat yang kembali kepada mereka.

Dan yang paling penting, pemerintah mesti memperlakukan masyarakat sebagai mitra, bukan sekadar objek pungutan.

Hanya dengan cara itu, pajak bisa kembali ke fitrahnya: instrumen pemerataan dan pembangunan, bukan sumber gaduh yang memicu retaknya kepercayaan sosial.

Pajak dalam Perspektif Islam

Dalam khazanah Islam, pajak (dharibah) bukan fondasi utama keuangan publik. Syariat telah menetapkan sumber-sumber yang jelas: zakat, kharaj, jizyah, dan ushr.

Zakat menempati posisi istimewa karena bersifat tetap, nilainya terukur, dan tujuannya jelas. Ia tidak bisa digantikan oleh pungutan lain.

Tetapi sejarah menunjukkan, kebutuhan negara sering kali melebihi pemasukan zakat. Dalam keadaan semacam itu, ulama klasik memberi ruang bagi penguasa untuk menarik pungutan tambahan, asalkan ada alasan mendesak dan syarat-syarat keadilan terpenuhi.

Imam al-Mawardi, misalnya, menegaskan bahwa penguasa boleh menarik harta rakyat ketika baitul mal kosong dan kebutuhan negara tidak bisa ditunda.

Ibnu Hazm berpendapat lebih keras: pungutan di luar zakat hanya boleh dilakukan saat darurat, dan itupun tidak boleh membebani secara berlebihan.

Ulama Malikiyah mengakui kebolehan pajak temporer, dengan syarat hasilnya benar-benar dipakai untuk kemaslahatan umum, bukan memperkaya kelompok tertentu.

Dengan kata lain, syariat memberi jalan, tetapi dengan pagar ketat berupa keadilan, transparansi, dan keterbatasan.

Ibn Taimiyah bahkan memperingatkan lebih jauh: pajak yang tidak adil lebih berbahaya daripada serangan musuh.

Alasannya sederhana, ketidakadilan pajak merusak kepercayaan rakyat kepada pemimpin, dan kepercayaan yang runtuh adalah awal kehancuran negara.

Pandangan ini sejalan dengan pesan al-Qur’an tentang pentingnya keadilan dan amanah dalam urusan publik.

Pajak boleh ada, tetapi hanya jika dikelola dengan jujur, adil, dan manfaatnya kembali kepada rakyat.

Jika kaca mata itu dipakai untuk menilai Indonesia hari ini, lonjakan PBB-P2 hingga ratusan persen tanpa musyawarah publik jelas menimbulkan luka.

Secara hukum sah, tetapi dalam pandangan keadilan Islam bisa dipandang menzalimi. Prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan menjadi tolok ukur.

Tanpa itu, pajak berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban yang meruntuhkan kontrak sosial.

Sebaliknya, bila keadilan ditegakkan, pajak bisa berjalan seiring dengan maqasid syariah: menjaga harta, melindungi kehidupan, dan menghadirkan kesejahteraan bersama.

Belakangan, muncul wacana dari pejabat negara yang menyamakan pajak dengan zakat.

Pernyataan ini menuai respons keras, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan bahwa meskipun sama-sama memberi manfaat sosial, zakat dan pajak tidak bisa dipersamakan.

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban ibadah yang bersifat tetap, ketentuannya sudah diatur syariat, dan penerimanya jelas: delapan golongan mustahik.

Zakat adalah bentuk pengabdian kepada Allah yang bersifat spiritual sekaligus sosial, sehingga statusnya tidak bisa digantikan oleh pungutan lain.

Sementara itu, pajak adalah kewajiban administratif yang ditetapkan negara demi memenuhi kebutuhan fiskal.

Besarannya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, sifatnya bisa berubah, dan penggunaannya cenderung luas: dari infrastruktur, gaji pegawai, hingga subsidi.

Pajak bersifat duniawi, lahir dari kontrak sosial, bukan dari kewajiban ibadah. Di sinilah letak bedanya.

Meskipun manfaatnya bisa bersinggungan—sama-sama dipakai untuk kesejahteraan—status hukumnya berbeda secara mendasar.

MUI menekankan bahwa menyamakan pajak dengan zakat berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

Pajak bisa ditetapkan selama memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, tetapi ia tidak memiliki nilai ibadah yang melekat pada zakat.

Sebaliknya, zakat tidak bisa dianggap sebagai pengganti pajak, karena keduanya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda.

Bagi umat Islam, zakat adalah jalan untuk menyucikan harta, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara untuk menopang roda pemerintahan.

Mengacaukan batas keduanya justru akan mereduksi makna zakat, sekaligus mengaburkan tanggung jawab negara dalam mengelola pajak dengan adil.

Rekomendasi Strategis

Gelombang penolakan pajak belakangan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Kenaikan pajak tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan angka dalam tabel penerimaan negara, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap rasa keadilan publik.

Karena itu, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh agar pajak kembali dipandang sahih, bukan sebagai beban yang menindas.

Pertama, desain tarif harus progresif dan transparan. Artinya, beban pajak tidak boleh dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan daya dukung ekonomi masing-masing lapisan masyarakat.

Kelompok berdaya bisa menanggung lebih besar, sementara masyarakat kecil diberikan ruang bernafas. Tanpa prinsip progresivitas, pajak akan selalu dipersepsikan berat sebelah dan rawan ditolak.

Kedua, dialog publik mutlak dibutuhkan sebelum kebijakan ditetapkan. Demonstrasi besar di Pati dan daerah lain lahir dari absennya komunikasi.

Jika pemerintah melibatkan masyarakat sejak awal, baik melalui forum konsultasi atau diskusi terbuka, kemungkinan besar resistensi bisa ditekan.

Dialog bukan hanya formalitas, tetapi bukti bahwa pemerintah memandang rakyat sebagai mitra, bukan objek pemungutan.

Ketiga, literasi pajak perlu diperluas. Masih banyak masyarakat yang melihat pajak hanya sebagai pungutan tanpa manfaat.

Padahal, bila dikelola dengan benar, pajak kembali ke publik dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan program sosial.

Pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas pejabat daerah agar lebih memahami prinsip keadilan fiskal, bukan sekadar menjalankan aturan kaku.

Keempat, pembaruan data dan zonasi menjadi kunci. Lonjakan PBB-P2 di banyak daerah sebagian besar dipicu oleh data nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak realistis.

Ketika data lama dijadikan patokan tanpa memperhatikan kondisi pasar, hasilnya adalah beban pajak yang melambung.

Pembaruan berkala yang transparan, melibatkan lembaga independen, dapat mengurangi kesan manipulatif sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pajak memang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun tanpa rasa keadilan, ia hanya akan menjadi pemicu konflik baru antara pemerintah dan rakyat.

Pajak harus kembali pada fungsinya: instrumen pemerataan dan pembangunan. Jika strategi-strategi ini dijalankan dengan serius, pajak bukan lagi sumber kegaduhan, melainkan pilar kokoh yang menopang kepercayaan sosial.

**Dr. Mufti Afif, Lc., M.A., AWPS., CSFT, Penulis opini 'Huru-hara Pajak Melejit: Pemerintah Vs Rakyat', adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam UNIDA Gontor.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved