Opini

Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Keadilan dan HAM: Analisis Politik Hukum Pidana KUHP

Perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk perlindungan anak yang akan menentukan masa depan negara

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PIDANA ANAK - Sistem hukum modern menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya  penting  bagi  anak-anak.  

Ringkasan Berita:
  • Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia: Analisis Politik Hukum Pidana dalam KUHP Nasional
  • Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana anak yang berhadapan dengan hukum.
Oleh : Siti Rafaizah Rosa, SH (B2A024084) Mahasiswi Magister Hukum 
Dosen Pembimbing : Dr. Herlita Eryke, SH., MH

TRIBUNBENGKULU.COM - Sistem hukum modern menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) khususnya penting bagi anak. 

Salah satu unsur yang harus ada dalam negara hukum dan demokrasi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Termasuk perlindungan anak yang akan menentukan masa depan negara Indonesia dan menjamin generasi penerus memiliki peraturan yang jelas. 

Menerima hak dalam hal ini di bawah perlindungan hukum. Prinsip perlindungan anak merupakan prinsip tanpa kekerasan yang menitikberatkan pada kepentingan anak dan hak atas perlindungan kehidupan, kesejahteraan, tumbuh kembang anak, termasuk anak yang melakukan kejahatan. 

Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepentingan terbaik bahwa anak harus menjadi prioritas utama dalam pemidaan anak, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peradilan pidana anak berada di bawah ruang lingkup peradilan umum. 

Bahwa dalam menyelesaikan prosedur pengalihan dan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

Upaya penyelesaian menggunakan metode mediasi, konsiliasi, dan restitusi secara bersamaan untuk menyatukan pihak dengan penyelesaian.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun 2025 Secara Virtual

Oleh karena itu, kasus anak yang berkonflik dengan hukum wajib diusahakan untuk tidak melibatkan proses peradilan.

Sebaliknya, kasus tersebut dialihkan ke luar proses peradilan (non-litigasi). 

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana. 

Dalam sistem penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana, penting untuk memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Kompatibilitas antara nilai-nilai HAM dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan anak selalu menimbulkan perdebatan. 

Pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana haruslah mengutakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved